oleh

Ancaman Tegur Hingga Tilang Di PSBR Corona Maluku

Ambon, SP. Com. Pemerintah Provinsi Maluku telah memutuskan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) sebagai cara memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Tim gabungan Dishub, TNI, dan Polri melakukan razia pengendara yang melanggar keijakan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) di Ambon, Maluku, (20 April 2020).

Hari pertama pelaksanaan PSBR itu dilaksanakan pada Senin (20/4). Di Ambon-yang merupakan ibu kota provinsi Maluku-sejumlah titik jalan dijaga ketat tim gabungan Dishub, TNI, dan Polri.

Kemarin, Kepala Pos penanganan Covid-19 Dishub Kota Ambon Erick Ikbal mengatakan ada sekitar delapan titik jalan utama dijaga ketat tim gabungan tersebut.

Delapan pos penjagaan di antaranya pos di Jalan Ay Patty Gong Perdamaian, pos jalan Rumah Sakit Tentara (RST), pos jalan Talake PT Telkom, pos jalan Tantui Pasar ikan Higienis, pos jalan kebun cengkih, pos jalan jenderal sudirman JMP, pos  jalan dr Leimena fakultas Perikanan dan Hukum Universitan Pattimura.

Erick Ikbal mengatakan bagi pengendara yang melanggar kebijakan PSBR akan ada ancaman berupa teguran hingga tilang. Namun pada pelaksanaan hari pertama masih memberikan kelonggaran kepada sopir angkutan kota (Angkot) dan pesepeda motor.

Jika, di hari kedua sopir angkot masih membandel mengangkut penumpang lebih dari kapasitas enam orang dan tak memakai masker akan dikena sanksi tegas berupa ancaman pencabutan izin trayek dan diberikan blangko tilang.

“Hari pertama ini masih longgar dan sekedar imbauan, namun hari kedua dan seterusnya kita terpaksa tilang supaya ada efek jera,”kata Erick di salah satu titik pengawasan PSBR, Ambon, Senin.

“Jadi, setiap mobil dan sepeda motor yang lewat  yang tak menggunakan masker kita setop dan memberikan teguran, apabila masih kedapatan kita tindak dengan memberikan blangko tilang,” imbuhnya.

Ia mengaku di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) petugas masih menemukan pelanggaran akibat kesadaran warga masih rendah terhadap bahaya virus corona (Covid-19).

Salah satu sopir angkot, Erick, mengaku baru mengetahui PSBR di Ambon setelah mobilnya ditahan petugas. Ia mengaku tidak diberitahu semula oleh sopir tetap bahwa per 20 April 2020 merupakan hari pertama wajib bermasker sebagai imbas kebijakan PSBR.

“Saya baru tahu setelah petugas menahan mobil saya, karena saya hanya sopir bantu,” kata Erick.

Sementara itu, salah satu pengendara sepeda motor, Akbar, mengaku masker ketinggalan di rumah saat buru-buru ke pasar. Ia mengatakan baru mengetahui setelah petugas Dishub memberhentikan sepeda motornya ke pinggir jalan.

“Ia baru tahu bahwa ada PSBR untuk wajib menggunakan masker di jalan,” katanya.

Kepada petugas ia berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut, ia juga berjanji akan mengikuti anjuran pemerintah untuk menggunakan masker selama melakukan aktifitas demi mencegah penularan wabah virus corona tidak meluas. (**)

 

Pewarta : SP05

Editor : Admin

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed