oleh

Penegakan Hukum Kasus BLBI Menunjukan Ketegasan Pemerintah Dalam Upaya Pemberantasan Koruptor di Indonesia

Suarapaparisa.com, Selama 22 tahun terpendam, polemik BLBI baru terbuka di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo, menandakan bahwa Pemerintah sangat fokus dan berkomitmen dalam upaya Pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Ada pepatah tua, barang busuk jika disembunyikan dengan cara apapun suatu saat baunya akan mengendus keluar. Kisah likuiditas Bank Indonesia (BLBI); dengan total utang negara Rp. 110.45 T, oleh 48 orang debitur dan obligor. Mirisnya para obligor dan debitur BLBI, mengadakan perjanjian utang sesuai dengan dana yang diterima sejak tahun 1997-1998 pada saat krisis moneter; selama 22 tahun beban utang (pokok+bunga) yang dinikmati para obligor dan debitur, dibayar cicilan oleh pemerintah.

Sangat disayangkan para Obligor dan Debitur BLBI, terkesan tidak menghargai niat baik pemerintah melalui surat panggilan secara resmi. Langkah tepat pemerintah dengan mengambil alih beberapa aset milik Obligor dan Debitur BLBI sebagai penggantian dari kerugian pembayaran pokok+bunga utang BLBI. Pemerintah telah memegang identitas nama pribadi maupun perusahan maka dapat di cek data keuangan melalui BI dan OJK. Namun sebaiknya untuk polemik BLBI, dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan bagi pihak Obligor maupun Debitur yang beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara selama 22 tahun, namun jika tidak maka dapat dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika para Obligor dan Debitur, sulit ditemukan atau berada di luar negeri; maka pemerintah dapat bekerjasama dengan BIN, Kejaksaan dan Kepolisian untuk melacak dan menemukan para debitur dan obligator BLBI untuk dimintai pertanggungjawaban.

*Usulan :*
*Mohon dipertimbangkan :
Sebaiknya Pemerintah memblokir akses obligor dan para debitur BLBI ke lembaga keuangan.

*Pemerintah dapat meminta Dokumen Obligor dan para Debitur blbi ke KPK dan pihak terkait lainnya

*Sebaiknya Pemerintah membentuk SATGAS Khusus untuk menangani persoalan terkait BLBI yang melibatkan semua pihak baik KPK, BIN, Polri, Kejaksaan yang dikoordinir oleh Menkopolhukam bersama Menkeu.

*Pemerintah sebaiknya menghitung kerugian atas pembayaran bunga selama kurang lebih 22 Tahun dan meminta pertanggungjawaban pengembalian dari 48 orang debitur+obligor BLBI.

*Pemerintah dalam hal ini, hendaknya mengambil tindakan tegas dan terukur bagi pihal obligor dan debitur yang tidak menghiraukan panggilan. Mohon sekiranya pihak Dirjend Imigrasi mengeluarkan surat larangan keluar negeri memblokir Visa bagi para Debitur dan Obligator BLBI.

*Cinta Kasih Menyatukan Segala Perbedaan dan MerahPutihkan Indonesian Raya. ASK*
🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨

Carik ranting kering
ASK
SKP Tanah Papua

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed