oleh

Seleksi Calon Anggota BPK RI Periode 2021-2026

Suarapaparisa.com, Ada tiga poin yang dikeluarkan sebagai fatwa MA dalam rangka seleksi Anggota BPK RI yang ditandatangani oleh pimpinan MA Prof. Dr. HM, Syarifuddin SH, MH. Berdasarkan UU no. 15 thn. 2006 ttg Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Antara lain :

1. Mahkamah Agung berwenang memberikan pertimbangan hukum, dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak diminta kepada lembaga negara lain. (Acuan pasal 37 UU no. 14 th 1985 tentang MA dengan pertimbangan UU no. 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU no. 14 th 1985).

2. Sehubungan dengan permintaan pendapat fan pandangan tentang penafsiran pasal 13 j UU BPK, dan di hub dengan UU pasal 6 no.17 th 2003 jo pasal 1 no.8 UU BPK bahwa anggota BPK yang pernah menjabat harus memenuhi syarat yang ditetapkan sesuai aturan UU BPK.

3. Berdasar aturan di atas maka, seleksi calon Anggota BPK harus sesuai pasal 13 j ttg untuk menghindari conflict of interest pada saat terpilih dan melaksanakan tugas.

Seleksi calon anggota BPK RI periode 2021-2026, melalui pertimbangan Komite IV DPD RI. Dari total 16 orang DPD RI meloloskan 13 orang dan diajukan ke DPR RI, guna mengikuti fit and Proper test. Berdasarkan UU no. 15 tahun 2006; Anggota BPK RI dipilih oleh DPR RI atas pertimbangan DPD RI.

Semoga hasil uji kepatutan dan kelayakan oleh komisi XI DPR RI benar-benar jujur dan adil tanpa indikasi politik kepentingan.

Akhirnya selamat kepada Bapak/Ibu yang akan mengikuti fit and proper test oleh DPR RI. Semoga sukses

Semoga ke depan ada keterwakilan dari Setya Kita Pancasila (SKP), yang tempatkan sebagai pejabat khusus di lingkungan Direktorat maupun Inspektorat BPK RI, berdasarkan disiplin ilmu dan kompetensi dalam bidang hukum, manajemen keuangan dan lain sebagainya.

*Cinta Kasih Menyatukan Segala Perbedaan dan MerahPutihkan Indonesia Raya. ASK*
🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨

Carik ranting kering
ASK✍🏻
SKP Tanah Papua

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed