oleh

Polres Kepulauan Aru Kembali Mediasi Masalah Sengketa Lahan Dosi-Namalau

Dobo, Kepulauan Aru,- Setelah berkali-kali Mantan Kapolres Aru AKBP. Adolof Bormasa melakukan mediasi dengan masyarakat adat Dosi dan Namalau terkait sengketa kepemilikan lahan di Desa Dosinamalau, Kecamatan Aru Tengah Timur (ATT), Kabupaten Kepulauan Aru, dan rupanya tak kunjung menempu satu titik terang, kini saat kepemimpinan Kapolres Baru AKBP. Sugeng Kundarwanto, Polres Kepulauan Aru kembali menggelar rapat mediasi antara masyarakat adat Dosi dan masyarakat adat Namalau, Senin (24/05/2021).

Rapat mediasi yang berlansung di Aula wirasatya Polres Kepulauan Aru itu, dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Sugeng Kondarwanto, didampingi Wakapolres Kepulauan Aru, Kompol. Josef O. F. Renyaan.

Turut hadir juga dalam rapat tersebut, Kabag OPS Polres Kepulauan Aru, AKP. Jandri Alfons, Kabag Sumda, AKP. Ido Ngilamele, Kasat Binmas, AKP. R. Bembain, Kapolsek Aru Tengah Timur, IPTU Penma, Kasiwas, IPDA. R.A Hidayat, Paminal, BRIPKA. D. Leksala, Babinkamtibmas Desa Dosinamalau, BRIPKA P. Boger, 9 orang warga Dosi, 3 orang warga Namalau dan 4 orang Personil Polsek Aru Tengah Timur.

Kapolres dalam arahannya mengatakan, agenda pertemuan ini adalah menjadi salah satu tugas Polri dalam menyikapi apa yang menjadi permasalahan masyarakat terkait hak dan keinginan baik kepentingan pribadi maupun golongan.

Polri juga sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, mempunyai tugas pokok selain melaksanakan dan menjaga Kamtibmas, juga mempunyai tugas penegakan hukum. Apabila suatu daerah dalam wilaya tugas Kepolisian setempat muncul permasalahan-permasalahan kecil, maka sudah menjadi kewajiban Polri untuk menjembatani, memediasikan, agar tidak sampai menjadi permasalahan besar.

“Kita ini hidup dibawah satu bendera merah puti, yang harus kita agungkan, kita ini menjadi suatu negara kesatuan Republik Indonesia, maka semua aturan harus mengikuti aturan negara Indonesia, baik perudang-undangan, tetatertib dan lain sebagainya,” Kata Kapolres.

Beliau memintah bahwa dalam rapat mediasi saat itu, perlu ada kesepakatan bersama dalam pemecahan permasalahan tersebut, bahwa kita semua bersaudara, mausia hidup tidak bisa sendiri-sendiri, tidak bole sombong, dan harus saling menyapa satu sama lain.

Sebab menurutnya, Bumi, Air dan segala sesuatu yang terkandung di dalamnya, dikuasai sepenuhnya oleh Negera, dan dapat dikololah untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di seluruh wilaya Negara Indonesia.

“Permasalahan yang dialami oleh keluarga dari Desa Dosinamalau ini sudah berlarut-larut, dari tahun ke tahun hingga saat ini, bahkan sudah ada korban rumah dan lain-lain, yang menjadi pertanyaan untuk apa, marilah kita membuka hati saling menerima satu sama yang lain dan kembali hidup damai seperti sedia kala,” pintah Kundarwanto.

“Jangan lagi ada dalam hati dan pikiran Bapak/Ibu sekalian, yang menganggap bahwa satu pihak adalah orang pendatang dan tidak berhak tinggal, karena setiap warga negara berhak tinggal di setiap wilayah Negara Kesatuan Repoblik Indonesia. Jangan sampai hanya satu orang yang berbuat, dampaknya semua warga kena imbasnya,” tambahnya.

Inti dari pertemuan ini, lanjut Kapolres, bukan hanya semata untuk mencari kebenaran pribadi lepas pribadi, tetapi bagaimana kita melepaskan egois sehingga dapan mencari solusi yang baik dalam penyelesaian Maslah ini.

“Kami minta mau mendengar apa yang menjadi keinginan dari pihak warga namalau dang pihak warga Dosi, dan apa yang menjadi keinginan kedua pihak,” mintah Kapolres.

Pada kesempatan itu, Roberth Mangar selaku perwakilan dari masyarakat adat Namalau, berharap lewat mediasi ini dapat menyelesaikan permalsahan tersebut, karena pada dasarnya Dosi dan Namalau adalah satu desa yang tidak terpisah antara Dosi sendiri dan Namalau sendiri. Dan sudah menjadi keluarga karena memiliki hubungan kawin-mengawin di dalam desa.

“Kami dari pihak Namalau hanya meminta pengakuan dari pihak Dosi bahwa tanah yang ada di Desa Doainamalau adalah milik pihak dari Namalau, karnah tanah yang ada di sana sudah diperkarakan pada tahun 1973 dan dimenagkan oleh pihak Namalau,” jelas Roberth.

Sementara itu, Abiuts Mangar perwakilan dari masyarakat adat Dosi dalam penyampaiannya, mengatakan bahwa permalsahan yang terjadi sejak tahun 2019 itu, sudah diselesaikan secara adat, dengan cara mencelupkan tangan ke dalam air panas (sumpah adat), namun pada saat itu pihak dari masyarakat adat Namalau tidak hadir, sehingga putusan Dewan Adat saat itu bahwa pihak Dosi yang berhak atas tanah tersebut.

Perlu diketahui bahwa rapat koordinasi ini hingga selesai belum ditemukan satu solusi dari kedua bela pihak, sehingga Polres Kepulauan Aru berencana pertemuan ini akan dilanjukan dalam waktu dekat secara tertutup, dengan hanya melibatkan perwakilan 1 (satu) orang dari masyarakat Adat Dosi dan 1 (satu) orang dari masyarakat adat Namalau, bersama Kapolres Kepulauan Aru. (Nus.M)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed