oleh

Wow : Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Terbongkar, Polres Aru Tetapkan 3 Orang Tersangka

Suarapaparisa.com, Dobo,- Luar biasa, Polres Kepulauan Aru dibawa Komando Kapolres AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.Ik.MH patut diajungi jempol, bagaimana tidak, Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru sejak tahun 2020 lalu yang selama ini terkesan tertutup rapat, akhirnya terbongkar dan Polres Aru berhasil menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka awal.

Kapolres Kepulauan Aru yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Armin, S.Sos,.MH dan Kasi Humas Iptu Fransisca Liantty Iwane, saat melakukan Konfrensi Pers di Mapolres Aru, Rabu (30/11/2022), Mengaku tiga (3) orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penanganan dampak ekonomi Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Dinas Ketahanan Pangan.

“Dari hasil gelar perkara, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu yang berinisial MG (Penyedia), CR (PPK) dan DH (KPA),” ujarnya.

Gelar perkara dan penetapan Tersangka, kata Kapolres, dilaksanakan pada tanggal 25 November 2022, setalah rilis hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku tanggal 18 November 2022, yang mana ditemukan terdapat kerugian keuangan negara pada pengelolaan Dana Covid-19 Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru sebesar Rp. 292 juta.

“Setelah penetapan tersangka, kami mengirimkan panggilan kepada ketiga orang tersebut tanggal 25 kemarin, dan pada hari senin tanggal 28 November untuk MG kami nyatakan tersangka dan ditahan,” terang Kapolres.

Selanjutnya pada Tanggal 29 November 2022, Penyidik Polres Kepulauan Aru juga mengalihkan status Tersangka CR dari Saksi menjadi Tersangka dan kemudian ditahan.

“Tanggal 30 November 2022 hari ini (Rabu) kita periksa DH dan juga sama kita alihkan status dari saksi ke tersangka dan kita tahan, karena dari hasil kerugian negara sudah kami sita dari penyedia MG dan dalam waktu dekat berkas akan kami kirim kepada kejaksaan negeri,” sambung AKBP Dwi Bactiar Rivai yang baru menjadi Kapolres Aru kurang lebih 6 bulan itu.

Pasal yang di sangkakan dalam perkara tersebut adalah Pasal 2 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kapolres menguraikan bahwa, anggaran Covid-19 Kabupaten Kepulauan Aru yang di revokusing pada tahun 2020 sebesar 60 Milyar, kemudian direalisasikan sebesar 41 Milyar, namun sayangnya data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan, saat itu Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam kondisi zona hijau Covid-19, sehingga tidak tepat jika anggaran milyaran rupia itu digunakan.

Dalam kasus tersebut sangat besar kemungkinan akan ada penetapan tersangka-tersangka baru, karena bukan hanya terdapat kerugian keuangan negara pada Dinas Ketahanan Panganan saja, tetapi beberapa dinas di lingkup kerja Pemda Aru selaku pelaksana kegiatan waktu itu, pihak Polres Aru telah melakukan pemeriksaan dan penyitaan Dokumen untuk dilakulan perhitungan lebih lanjut.(NM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed