Suarapaparisa.com, Menyongsong HUT RI ke – 77 pada tanggal 17 Agustus 2022 mendatang, mohon Pemerintah mempertimbangkan untuk sesegera mungkin, membuka Posko Khusus untuk penukaran bendera Merah🇲🇨Putih yang tergolong tak layak di kibarkan. Mengapa demikian ???
1. Dasar Hukum jelas, Aturan UU Pasal 234 RKUHP dan Pasal 235 RKUHP.
2. Pengibaran bendera Merah🇲🇨 Putih adalah kewajiban seluruh warga megara. Namun Pertimbangan khusus bagi masyarakat yang kurang mampu agar di setiap daerah di buatkan Posko khusus untuk menukar bendera yang robek, lusuh, luntur dan kusam dan atau membagikan bendera secara gratis bagi warga masyarakat yang belum memiliki bendera dalam rangka menyongsong HUT RI.
3. Mohon pertimbangan khusus ada instruksi langsung melalui Presiden yang di wakili oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri bagi seluruh kepala daerah di Indonesia untuk bekerjasama dengan pihak TNI & Polri dalam upaya membuka Posko Khusus. Ada pengecekan lapangan di setiap lingkungan untuk mengganti bendera yang telah dikibarkan namun sebenarnya sudah tak layak digunakan. Kasihan melihat masyarakat di seluruh Indonesia yang memiliki jiwa Nasionalis namun dibatasi oleh ketidakmampuan ekonomis🥲🙏🏿🇲🇨
Jayalah selalu Nusantara
Salam Persatuan,
Salam HUT Kemerdekaan,
Salam Hormat
Andy S Komber









Komentar