SUARAPAPARISA.COM, Mengapa ???
Sebab :
1. Jabatan Presiden, diatur dalam UU yang sah dan mengikat, bukan diatur dalam diktum UU Partai/Ormas. Presiden dipilih Rakyat secara LUBER bukan dipilih dan dilantik oleh Partai. Sebab itu, Presiden bukan anak buah Ketum parpol.
2. Presiden bukan jabatan dalam struktural Partai, melainkan jabatan dalam statuta ketatanegaraan
3. Presiden adalah wakil seluruh rakyat Indonesia dan bukan wakil partai tertentu
4. Presiden dilantik wakil rakyat untuk menjalankan amanah kontitusi berlandaskan Visi dan Misi Negara, guna mencapai tujuan bernegara, bukan partai yang diwakili
5. Dalam Tupoksi sebagai Presiden, partai tak punya hak untuk intervensi. Kecuali Presiden melepas sementara lncana Garuda dan menggantinya dengan lambang partai guna mengikuti kegiatan partai. Selama Garuda masih melekat, partai tak punya legitimasi secara hukum untuk intervensi atas nama apapun, jelas perintah UU.
6. Jabatan Presiden kekuasaannya lintas Partai, dan berlaku umum untuk seluruh lapisan sistim perangkat ketatanegaraan.
Dasar Jabatan dan Tupoksi Presiden :
* UUD 1945 Pasal 7
* UUD 1945 Pasal 6 ayat (1)
* UUD 1945 Pasal 8 ayat (3)
* UU no. 7 thn 2017
* dan ditegaskan pada Pasal 4 UUD 1945
telaah perbandingan @ UU no. 2 thn 2011 ttg perubahan atas UU no. 2 thn 2008 ttg Partai Politik. Jelas Partai tak punya hak intervensi kekuasaan Presiden yang sah secara hukum dan konstitusi yang berlaku di NKRI.
Diktum Ini jelas menyatakan bahwa; Jabatan Presiden adalah sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sebab itu, Presiden memiliki otoritas penuh untuk mengatur roda pemerintahan negara guna mencapai tujuan bernegara. Persoalan dukungan partai untuk Capres-cawapres tak bisa diterjemahkan sebagai budi dalam struktural tata laksana kenegaraan, atau hanya sebagai syarat dalam perhelatan pilpres. Jika terpilih maka partai tak bisa berkuasa melebihi jabatan Presiden. Sebab jabatan presiden adalah wakil rakyat bukan wakil partai pengusung. Presiden memiliki hak sebagai pejabat publik dan pemerintahan untuk membina Parpol-parpol. Demi kepentingan bangsa dan negara, presiden bisa saja mendukung paslon capres yang tepat untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nya. Sebab itu, Presiden tak boleh dikatakan sebagai PENGHIANAT Partai tertentu, jika keputusannya berbeda dengan haluan Partai pengusung.
Akhirnya; Jangan rusak nilai dan marwah demokrasi oleh pengaruh nafsu akan kemilaunya kursi empuk kekuasaan. Sebab Tupoksi Presiden mewujudnyatakan cita² negara hang termaktub dalam UUD 1945, bukan mewujudkan cita² partai akan kekuasaan. ASK
Salam Pancasila,
Andy S Komber
Ketum GPPN Papua







Komentar