Wonreli, Suarapaparisa.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wonreli Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Maluku melaksanakan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan, Rabu (11/10)
Regulasi Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat tersebut disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga,Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat serta UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Plh Kalapas Wonreli, Max Richel Latukolan yang juga merupakan Kasubsi Admisi dan Orientasi mengatakan bahwa WBP tersebut telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditentukan.
“WBP yang bersangkutan dia telah melalui berbagai tahapan proses PB sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga berhak mendapatkan program PB,” Ujar Latukolan.
Lebih lanjut Latukolan menambahkan bahwasannya Lapas Wonreli terus berupaya semaksimal mungkin memberikan pemenuhan hak para WBP diantaranya adalah program integrasi berupa PB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal senada turut disampaikan oleh Kasubsi Pembinaan, Ariati Iwamony “WBP berinisial YM ini secara ketentuan berhak mendapatkan program PB. Hal tersebut dapat dilihat dari perkembangan yang bersangkutan selama menjalani pidananya seperti yang tertuang dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN),” tutur Iwamony.
Iwamony juga menjelaskan
meskipun telah mendapatkan program PB namun belum WBP tersebut belum dinyatakan bebas murni tetapi masih harus menjalani program pembimbingan dan wajib lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Saumlaki
*WBP tersebut masih harus melaksanakan berbagai ketentuan, apabila tidak melaksanakan ketentuan yaang berlaku atupun melanggar dan bahkan melakukan pelanggaran pidana selama menjalani PB, maka Surat Keputusan PB dapat dicabut,” tegas Ariati.
Usai melakukan penyerahan Narapidana ke Cabang Kejaksaan Negeri Wonreli secara langsung dan Ke Pihak Bapas Saumlaki secara virtual, selanjutnya WBP tersebut dilepaskan.(***)










Komentar