Suarapaparisa.com, Sesuai peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan pengadaan Vaksinasi dalam ranggka penanggulangan Covid 19 Perpres ini merupakan landasan hukum di adakanya Faksinasi Covid 19 yang akan memperjelas aturan-aturan mengenai pengadaan Vaksin maupun pelaksanaan vaksinasi.
Perpres nomor 99 tahun 2020. Penetapan jenis dan jumlah vaksin Covid 19 yang di lakukan oleh menteri kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan komite penangganan Corona virus Disease Covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN)
Komite penasihat ahli imunisasi atau ITAGI juga telah mengeluarkan kajian terkait vaksinasi Covid 19 yang juga menjadi dasar bagi kami, pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan vaksinasi Covid 19.
Total pemeriksaan 321 dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid 19 dengan jumlah 78 sembuh dan 64 orang meninggal dunia 1 dn 13 Masi di isolasi mandiri. Data Maret 2020 sampai dengan February 2021 ini menunjukan kasus Covid 19 Masi menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah.
Keadaan ini harus menjadi cambukan keras bagi kita untuk terus memperbaiki diri. Bagi masyarakat jangan pernah abaikan, karena cepat atau lambat anda akan menjadi penderita Covid-19, Jika lengah dalam memproteksi diri, lingkungan atau keluarga kita.
Bagi pemerintah daerah dan jajaranya, di minta melakukan efaluasi terhadap kedisiplinan 3 M yaitu. Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, dan penegakan kedisiplinan protokol kesehatan harus di masifkan, dan pelaksanaan 3 T yaitu, testing (pemeriksaan) tracking (pelacakan), Trearment (perawatan) di berbagai tatanan kesehatan daerah.
Sinovac tahap pertama, para tenaga kesehatan, (NAKES) pejabat publik, dn tokoh masyarakat akan segera di suntik faksin. Program vaksinasi Covid 19 akan segera di lakukan pemerintah pada tahun 2021.
Vaksin ini di harapkan dapat memberikan kekebalan dalam tubuh agar masyarakat tidak tidak terpapar virus Corona 19 dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pentingnya manfaat vaksin covid. Beberapa menfaat Covid 19 di antaranya. 1. Menciptakan respons antibodi, 2. Mencegah terkena Virus Corona 19. 3. Menghentikan virus dan 4. Melindungi orang-orang di sekitar kita.
Vaksin yang di terima dari dinas kesehatan provinsi Maluku tanggal 26 Januari 2021 dengan berjumlah 700 Vial/dosis dn jumlah tenaga kesehatan 700 orang dan akan di distribusikan keseluruh fasilitas kesehatan mulai tanggal 6 Februari 2021 ke seluruh fasilitas kesehatan layanan imunisasi Covid 19 yang berjumlah 11 Faskes di 6 kecamatan.
Demikian sambutan Bupati yang di bacakan oleh sekretaris daerah kabupaten buru selatan iskandar walla, bertempat di gedung serba guna saptu 6/2)2021. Yang di terima media ini melalui Akun facebook resmi Pemda Bursel 7/2/2021.
Kegiatan vaksinasi di kususkan bagi pejabat publik, DPRD, tenaga kesehatan. Pelayanan publik, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh, agama, pelajar dan lain- lain. (BNF)










Komentar