Ambon, SP. Com. Tertanggal 09 Juni 2020 hari ini berdasarkan isi Surat Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/358/2020 tentang PENETAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR Dl WILAYAH KOTA AMBON PROVINSI MALUKU DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

Dengan adanya acuan dari SK MENTRI KESEHATAN soal PSBB Kota Ambon,hal ini tentu menjadi acuan Pemerintah Kota tentunya untuk dapat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB) di Kota Ambon menginggat bahwa sampai hari ini jumlah kasus Positif Covid-19 Kota Ambon yang kian meningkat.


Akankah PSBB dilakukan dalam waktu dekat ?kita tunggu Peoses selanjutnya pasca ketetapan Kota Ambon sebagai Wilayah PSBB berdasarkan Ketetapan SK Kemntrian Kesehatan Republik Indonesia. (**)










Komentar