Dobo, Kepulauan Aru,- Dalam rangka menyikapi Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2021, Lembanga DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yang dipimpin Ketua DPRD Udin Besigaway, mengeluarkan sebelas (11) Rekomendasi sebagai masukan, saran dan kritik bagi kinerja Pemerintah Daerah.
Sebelas (11) Rekomendasi ini tertuang dalam Surat Rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 01/Rek/DPRD/2022, yang dibacakan oleh Anggota DPRD Fadly Lakembe pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Kamis (30/06/2022).
Adapun point-point Rekomendasi tersebut yaitu, Pertama; Pendapatan asli Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Pada tahun 2021 sebesar Rp. 42. 328.042.328,87 atau 35,57 Persen dari yang di targetkan sebesar Rp. 119.300.945.829, sangat jauh dari target yang diharapkan, untuk itu DPRD memintah kepada Bupati agar segera melakukan evaluasi untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan daerah pada OPD terkait dengan TPTGR.
Kedua; Keterlambatan produk hukum daerah tahun 2021 disebabkan karena Pemerintah Daerah terlambat menyampaikan usulan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, oleh karena itu DPRD Kabupaten Kepulauan Aru menegaskan kepada Pemerintah Daerah agar kedepannya memasukkan usulan program di awal tahun. Sampai saat ini Pemerintah Daerah belum memasukkan usulan Program pada Tahun 2022.
Ketiga; Kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di tingkat Kecamatan khususnya Camat, Pegawai Kecamatan, Tenaga Guru, dan Tenaga Kesehatan masih jauh dari yang diharapkan. Untuk itu Bupati perlu mengambil langkah-langkah tegas dengan memberikan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Keempat; Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar dalam Mutasi Jabatan harus memperhatikan kompetensi keahlian
Kelima; Mou kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga pada tahun-tahun yang akan datang, wajib melakukan evaluasi bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Aru agar tidak berdampak pada konsekuensi anggaran yang dibebankan pada APBD.
Keenam; Demi meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru, maka DPRD Rekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, agar setiap guru yang mengajar harus sesuai dengan kompetensi.
Ketuju; Dimintakan kepada setiap Dinas atau Badan agar lebih terperinci dalam menyampaikan program dan kegiatan yang dikerjakan pada Dokumen LKPJ.
Kedelapan; Dimintakan Kepada Bupati agar dapat memperhatikan dan mengoptimalkan penggunaan sarana pembangunan Puskesmas yang belum difungsikan agar jangkauan masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan dapat berjalan dengan baik dan memperhatikan penyebaran Tenaga Kesehatan di 10 Kecamatan serta kebutuhan Dokter Spesialis di RSUD Cendrawasih Dobo yang menjadi kebutuhan masyarakat, sehingga pelayanan kesehatan ke depan semakin baik, begitu juga dengan tenaga pengajar atau guru agar dapat ditempatkan secara merata di 10 Kecamatan sesuai dengan kebutuhan masing-masing Sekolah yang ada.
Kesembilan; Memintah Bupati untuk menginstruksikan kepada Dinas Pertanian agar memperhatikan Tenaga Penyulu dalam melaksanakan tugas, karena dari hasil survei lapangan hampir tidak pernah ada Tenaga Penyuluh yang turun untuk memberikan materi penyuluhan kepada masyarakat.
Kesepuluh; Meminta kepada Bupati untuk memperhatikan kondisi infrastruktur berupa Tambatan Perahu, Air Bersih, Rumah Dinas dan Para Medis di 10 Kecamatan secara merata.
Dan kesebelas; Meminta kepada Bupati untuk memperhatikan tempat pembuangan sampah, agar segera mungkin mengkaji kembali tentang lokasi pembuangan sampah terbaru, mengingat kondisi lingkungan tersebut sudah dipenuhi oleh pemukiman warga dan sistem pembuangan dan pengambilan sampah khususnya di area Kota Dobo.
Menyikapi sebelas (11) Rekomendasi DPRD tersebut, Bupati Kepulaun Aru dr. Johan Gonga dalam sambuntanya, menginstruksikan sekaligus memerintahkan kepada seluruh Pimpinan Organiasi Perangkat Daerah (OPD) pada lingkup kerja Pemkab Aru untuk memperhatikan dan segerah melaksanakan sebelas
(11) point rekomendasi tersebut.
Gonga mengaku, implementasi progres dari 11 point Rekomendasi ini akan dijadikan sebagai indicator dan evaluasi pengukuran kinerja Pimpinan Perangkat Daerah.
“Saya menyampaikan banyak terima kasih kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yang telah memberikan 11 Rekomendasi berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, pendapat dan masukan atau koreksi terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru agar lebih baik lagi kedepanya,” ucapnya.(NM)










Komentar