SP.COM, DOBO, KEPULAUAN ARU — Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, secara resmi menutup kegiatan Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Aru Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Cendrawasih, Dobo, Jumat (24/7/2026). Acara penutupan dimulai pukul 16.16 WIT dan dihadiri para Camat, Kepala Desa, tokoh adat, narasumber, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Rangkaian acara penutupan diawali dengan pembacaan rekomendasi hasil pra musyawarah oleh Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Aru, Boy Darakay, S.H., M.Hum. Selanjutnya dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh para Camat dan Kepala Desa yang ditunjuk, sebelum Bupati secara resmi menutup kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Timotius Kaidel menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselenggaranya seluruh rangkaian kegiatan dengan lancar. Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para narasumber, panitia pelaksana, Camat, Kepala Desa, tokoh adat, pemilik hak ulayat, serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini.
Bupati menjelaskan bahwa pra musyawarah merupakan tahapan awal dan sangat penting sebelum pelaksanaan musyawarah adat yang sesungguhnya. Oleh karena itu, seluruh peserta diminta kembali ke kecamatan dan desa masing-masing untuk melaksanakan musyawarah bersama masyarakat terkait berbagai materi yang telah dibahas selama kegiatan berlangsung.
“Hasil musyawarah di tingkat desa akan menjadi dasar penting dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kepulauan Aru. Hadirin sekalian, kalian adalah bagian dari sejarah, karena hari ini kita sedang menyusun fondasi pengakuan masyarakat hukum adat yang akan menjadi pedoman bagi generasi mendatang,” tegas Bupati Kaidel.
Sebagai wujud komitmen nyata Pemerintah Daerah dalam memperkuat kelembagaan adat, Bupati mengumumkan rencana pembangunan 30 unit rumah adat pada tahun 2026 di 30 desa. Program ini akan dilanjutkan secara bertahap hingga seluruh 117 desa di Kabupaten Kepulauan Aru memiliki rumah adat.
“Rumah adat nantinya akan menjadi pusat penyimpanan dokumen, keputusan, dan sejarah adat agar tidak hilang ketika terjadi pergantian Kepala Desa maupun pengurus pemerintahan,” ujar Bupati.
Bupati juga mengajak seluruh masyarakat untuk segera menyelesaikan persoalan batas wilayah dan pengakuan hak ulayat melalui jalur musyawarah dan mufakat. Desa-desa yang telah mencapai kesepakatan akan segera diproses penetapannya. Sebaliknya, desa yang belum mencapai kesepakatan diharapkan segera menyelesaikan berbagai persoalan agar tidak tertinggal dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat.
Seluruh proses ini, kata Bupati, bertujuan agar wilayah adat di Kepulauan Aru memperoleh pengakuan resmi dari negara, sehingga tanah, hutan, dan laut adat memiliki kepastian hukum serta terlindungi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bupati juga meluruskan isu yang menyebut pemerintah daerah akan menjual tanah Aru. Ia menegaskan bahwa melalui proses pembentukan masyarakat hukum adat, pemerintah justru berupaya memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.(NM)










Komentar