oleh

UPP Kls III Dobo Gelar Apel Pembentukan Posko Terpadu Jelang Nataru

Dobo, Kepulauan Aru,- Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) Kelas III Dobo melibatkan unsur terkait lainnya melakukan Apel Pembukaan Posko Terpadu Natal dan Tahun Baru, bertempat di halaman Kantor UPP Kelas III Dobo, Jl. Kapitan malongi, Kelurahan Galaidubu, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Jumat (17/12/2021).0

Pimpinan Apel Bpk. Hasbullah, S.Sos,.M.Si selaku Pengelolah Kepegawaian Kantor UPP Kelas III Dobo dalam sambutanya pada pelaksanaan apel dimaksud mengatakan, dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru, Pemerintah telah membuat kebijakan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama masa libur Nataru.

Kebijakan pengetatan ini, kata dia, dilakukan dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Hal ini sejalan dengan harapan Bapak Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan tingkat kasus Covid-19 yang saat ini sudah rendah, sehingga perlu diiringi dengan penerapan kebijakan pengetatan, agar tidak terjadi peningkatan kasus
usai masa libur Nataru.

“Selama masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, kebijakannya di Bidang Transportasi adalah pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes), bukan penyekatan,” ujar Hasbullah.

Dikatakan, Kebijakan pengetatan mobilitas masyarakat di masa libur Nataru ini secara umum akan diterapkan di semua modal transportasi, baik di Darat, Laut, Udara, maupun Kereta Api.

Perlu diketahui bahwa, kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, akan dilaksanakan mulai H-8, yaitu tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan H+7, tanggal 8 Januari 2022.

Bersamaan dengan penyelenggaraan angkutan laut nataru ini dilakukan pula kegiatan pemantauan dan pengendaiian lalu lintas dan angkutan laut melalui Posko Angkutan Laut Nataru 2021/2022. Posko ini merupakan bagian dari Posko Angkutan Nataru Terpadu Kementerian Perhubungan.

Hasbullah menjelaskan bahwa dengan adanya Posko Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru, maka seluruh tugas yang terkait dengan kegiatan pemantauan, pengendalian dan pengawasan kebijakan pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes), serta lalu lintas angkutan laut selama perayaan Natal dan Tahun Baru, secara langsung di bawah koordinasi Posko tersebut.

“Pada penyelenggaraan angkutan laut Nataru 2021/2022 kali ini, diperkirakan akan terjadi peningkatan jumlah penumpang yang menggunakan jasa angkutan laut sebesar 1,2 persen dibandingkan dengan realisasi jumlah penumpang pada tahun 2020 lalu.,” jelasnya.

Selanjutnya terkait pengaturan perjalanan penumpang dalam negeri pada masa Nataru ini, adalah dua kali vaksin dan hasil tes negatif antigen serta diwajibkan memakai aplikasi Peduli Lindungi.

Sedangkan untuk perjalanan luar negeri diwajibkan karantina 10 x 24 jam. Selain itu untuk Penumpang yang berasal dari negara-negara beresiko tinggi penyebaran Covid-19, wajib karantina selama 14 x 24 jam.

Adapun pintu kedatangan Internasional untuk transportasi laut adalah Batam, Tanjung Pinang dan Nunukan. “Kepada ketiga pelabuhan ini untuk diberikan perhatian khusus, khususnya pemeriksaan dan pengawasannya,” tambahnya lagi. (Nus.M)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed