oleh

Waket DPRD Bursel : ‘Tiga Kali Hearing’ PLN Wilayah Maluku dan PLN Namrole Jangan Banyak Alasan Segera Tindaklanjutilah

Bursel, SP. Com. Wakil ketua DPRD kabupaten Buru Selatan La Hamidi angkat bicara terkait pelayanan penerangan di masyarakat Kota Namrole pasalnya sampai saat ini aspirasi DPRD Buru Selatan tidak di gubris oleh pihak PT PLN Wilayah di Ambon dan PLN Cabang Namrole. Padahal apa yang di perjuangan DPRD bagian dari perpanjangan tangan aspirasi masyarakat ke pemerintah namun apa yang menjadi tuntutan lembaga DPRD Buru Selatan tidak di hargai.

“Iya kami sudah tiga kali mendatangi pihak PT PLN Wilayah di Ambon untuk permasalahan yang sama, alasan pihak PLN Wilayah dan PLN Namrole bawahannya terlalu banyak rupa-rupa, ada inilah-ada inilah, dan hanya ada kerusakan, orang teknisilah, beli alatlah, datangkan mesin, dan alasan-alasan lain dari pihak PLN, jadi janganlah tipu-tipu masyarakat kami,”ungkapnya.

Upaya sudah kami lakukan secara kelembagaan DPRD tetapi tidak di indahkan oleh pihak PT PLN, “demikian di katakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan melalui akun messenger resminya kepada Suara Paparisa. Com. Minggu (12/7).

Lanjutnya, Anggota DPRD PAN Dapil Leksula-Kapala Madan yang juga digandang-gadang maju dalam pilkada Bursel itu menjelaskan bahwa, solusinya yah kita bantu PLN untuk mengangarkan kalau tidak melanggar ketentuan, pembelian mesin PLN kalau sama sekali tidak di tindak lanjuti apa-apa yang sudah kami sampaikan maka aspirasi kami selaku lembaga rakyat tidak dihargai oleh pihak PLN, “pungkasnya.

Saat ini masyarakat dikeluhkan dengan pemadam lampu oleh pihak PLN yang pemadamanya tidak sesuai dengan aturan sehingga membuat aktifitas masyarakat dan pemerintah lumpuh total, pasalnya banyak pelanggan yang mengeluh soal penerangan yang tidak normal saat ini mulai dari tahun 2018-2019 sampai di tahun 2020.

Bukan hanya itu salah satu tokoh masyarakat namrole yang juga Penyuluh Kementerian Agama Kabupaten Buru Selatan Hamin Namkatu pun angkat bicara dan menanyakan kepada PT PLN Maluku dan Maluku Utara soal pemakaian dan tagihan listrik yang jika terlambat di bayar dalam 1 bulan maka akan di kenakan denda/ bayar bahkan di beriakan sangsi bagi pelanggan  dari pihak PLN, sedangkan pelayanan penerangan tidak sesuai dengan jalur pemadaman dan penerangan di masyarakat,”.pungkas namkatu..

Hal ini sangat berpengaruh terhadap kenerja pihak PLN Namrole yang tidak menghargai apa yang di sampaikan lembaga DPRD padahal apa yang diperjuangkan DPRD adalah salah satu kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang diamanatkan dalam UUD dasar 1945,”tutupnya.. (BRF)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed