Bursel, SP. Com. Dalam waktu dekat KPU kabupaten buru selatan akan membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati kabupaten buru selatan. Beberapa bulan terakhir ini bakal calon kepala daerah dan wakil calon kepala daerah melakukan lobi-lobi ke DPP untuk mendapatkan rekomendasi sebagai salah satu sarat untuk bertarung di Pilkada buru selatan untuk merebut kursi panas 01 di daerah yang juluki Lolik Lalen Fedak Fena.
Olehnya dengan berbagai kerja keras dan lobi-lobi rekomendasi ke DPP partai politik tidaklah mudah butuh tenaga, pikiran, saran dan masukan dari berbagai kalangan yang sudah disiapkan oleh calkada.
KPU kabupaten buru selatan telah melakukan Tahapan pencalonan,
- Pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU untuk memperoleh tangapan dan masukan masyarkat tanggal 4-8 September 2020.
- Tangapan dan masukan masyarakat 4-8 September 2020.
- Pemeriksaan kesehatan 4-11 September 2020.
- Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan, 11, 12 September 2020.
- Verifikasi syarat calon 6-12 September 2020.
- Pemberitahuan hasil verifikasi calon 13-14 September 2020.
Syarat pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten buru selatan tahun 2020.
Minimal 20 persen perolehan suara atau 25 persen suara sah partai politik yang memperloh kursi = 9.804 suara, sumber KPU kabupaten Bursel nomor 105./HK.03-1-KPU/8109/KPU-kab Bursel/VII/2020.
Tahapan pencalonan melalui partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Bursel tahun 2020.
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- Tanggal 28 Agustus sampai 3 September tahun 2020.
- Pendaftaran pasangan calon tanggal 4-6 September 2020.
- Verifikasi sarat pencalonan calon 4-6 September 2020.
Menurut anggota KPU provinsi Maluku bidang Devisi Halim Tuanakotat, yang di dampingi Ketua dan anggota KPU provinsi dan KPU Kabupaten Bursel menjelaskan, dari sisi penegakan aturan Inpers nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan, ini berikan kewenangan kepada pihak kepolisian untuk membubarkan kerumunan pada saat mendekati pemilihan. Sehingga tidak terjadi apa yang kita inginkan bersama menghadapi covid 19.
Olehnya, para partai politik bisa bekerja sama dan berkordinasi dengan kepolisian, KPU, Bawaslu dan para penyelenggara. Inpres nomor 6 tahun 2020 itu sudah jelas,” ungkapnya.
Untuk Partai politik hanya bisa mendukung mengusul salah satu pasangan calon, tidak bisa dua pasangan calon, itupun berdasarkan perolehan suara atau kursi di DPRD minimal 20 persen atau 25 persen.
Jadi kalau partai yang tidak memiliki kursi alias non seet di DPRD cukup mendukung pasangan calon sesuai aturan KPU yang telah di tetapkan.
Mantan anggota KPU dua periode itu menjelaskan, dirinya berharap Agar partai politik atau gabungan partai politik untuk segera memasukan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ke KPU untuk di lihat dan di ferifikasi minimal 1 bulan sebelum partai yang bersangkutan mendukung atau mengusung bakal calon kandidat.
Sehingga perlu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, bisa kita lihat oleh KPU karena sehingga kepengurusan partai dapat dibekukan karna masing-masing partai politik kewenangannya berbeda-beda,” Pungkasnya.
Saat menyampaikan materi dan aturan UU KPU di halaman kantor KPU kabupaten buru selatan, Kamis 6/8./2020 bersama 89 undangan di antaranya Ketua-ketua partai politik, yang di wakili pengurus partai, KPU, BAWASLU, OPD, Kepolisian, tim gugus covid, OKP, tokoh agama, masyarakat, tokoh adat, insan pers, dan stakeholder. (BNF)










Komentar