Suarapaparisa.com, Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub), DPD Partai Hanura, Provinsi Maluku berlangsung, 5-6 Nopember 2021, di-Marina Hotel guna memilih Ketua DPD Provinsi Maluku. 
Mengawali Musdalub DPD Partai Hanura, dalam acara pembukaan, Wakil Gubernur Maluku Drs.Barnabas Orno, dalam sambutannya mengungkapkan, Musdalub ini dalam rangka konsolidasi, silaturahmi dan evaluasi kinerja partai, guna perubahan dan perbaikan dimasa datang. 
Menurutnya Partai Hanura akan menjadi partai besar ditengah konstitusi Negara, yang berdemikrasi, tidaklah mudah, karena selain diperhadapkan dengan berbagai kasus, juga realitas yang memerlukan kecerdasan dan kematangan, dalam cita-cita partai itu sendiri.
Selain itu apa yang menjadi cita-cita Nasional, itu dapat dilihat dalam komitmen partai, yang menjadikan, partai Hanura bermartabat, ditengah berbagai persoalan Bangsa.
Sementara itu, Musdalub hari kedua tepatnya 6 Nopember 2021, terjadi pembicaraan yang cukup alot, sehingga terjadi penundaan, pemilihan ketua DPD Partai Hanura, disebabkan, karena 2 kandidat Rony Sapulette, dan H.Musmualim, ditolak secara aklamasi 9 DPC, padahal keduanya telah mengantongi surat dari DPP Partai Hanura. Alasan penolakan, yakni, Rony Sapulette memiliki KTP Jakarta, tidak berdomisili di-Maluku. Berikut H. Mus.Mualim sudah menjadi Ketua salah satu partai di Maluku, dengan sendirinya kedua kandidat tidak masuk kriteria calon ketua gugur dengan sendirinya.
Untuk itu, 9 DPC di-Maluku mendorong serta mendukung Muhammad Ohorella, Ketua DPC Partai Hanura Kota Ambon, dijadikan Ketua DPD Partai Hanura.
Dari masalah ini pimpinan sidang, Opier mengambil keputusan, menutup kegiatan Musdalub Partai Hanura,dan membawa permasalahan ini ketingkat DPP di Jakarta, untuk diputuskan.
Ditempat terpisah, kepada wartawan Rony Sapulette mengatakan, dirinya juga pendiri Partai Hanura dan partai ini berbasis hati nurani namun didasari dengan berbagai aturan,
Baik itu AD-RT, maupun aturan organisasi, karenanya terkait dengan Musdalub ini, seolah-olah dipaksakan para pemilik suara yakni DPC, untuk dilanjut ke-DPP. Sesuai dengan aturan yang benar ada persyaratan kusus dan persyaratan umum. Terlepas dari pribadi ada salah satu DPC mempermasalahkan, tentang domisili menurut Sapulette, KTP-Nya adalah KTP Nasional dan saya punya surat domisili, sebagai penduduk tetap kota Ambon dan beraktivitas dikota Ambon sebagai pengacara,” tutup Rony Sapulette. (L2B)








Komentar