Suarapaparisa.com, Kegiatan Rutin yang di tingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi kamtibmas, dengan Sasaran Minuman keras tradisional jenis sopi, bahan tambang, dan barang ilegal lainnya. Dasar pelaksanaan, Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/11/XI/2021/Polsek Kpys tanggal 01 November 2021 Sampai dengan tanggal 30 November 2021, Tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek KPYS.
Pada hari ini Kamis tanggal 18 November 2021,Sekitar pukul 06.00 wit, bertempat di Pelabuhan Dr.Siwabessy Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon telah tambat kapal perintis KM. Sabuk Nusantara 87 asal Pelabuhan Lirang, Moa, Kisar, Letti.
Saat kapal tersebut tambat langsung melaksanakan debarkasi penumpang dan barang, kemudian bersamaan pula Anggota Polsek Kpys yang melaksanakan pengamanan langsung melakukan Razia barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta minuman keras.
Selain Razia barang bawaan penumpang di dermaga, Anggota Polsek Kpys juga melakukan Razia di atas kapal tepatnya pada deck tempat tidur penumpang serta gudang tempat penitipan barang.
Selama Razia barang bawaan penumpang di temukan minuman keras tradisional jenis sopi yang di simpan dalam kardus, di kemas menggunakan jerigen dan Plastik Bening Panjang ukuran 5 L dengan perincian, 36 (Tiga Puluh Enam) Jerigen Ukuran 5 L ( lima Liter), 4 (Empat) Plastik Bening Panjang ukuran 5 L (Lima Liter) dengan Total keseluruhan temuan minuman keras tradisional jenis sopi Sebanyak 200 L (Dua Ratus Liter) minuman keras jenis sopi.
Dari hasil temuan tidak ada penumpang yang mengakui tentang kepemilikan barang tersebut,Selanjutnya Barang bukti berupa Minuman keras tradisional jenis sopi di bawa menuju Polsek Kpys dan selama giat tersebut berjalan dengan lancar serta situasi Pelabuhan Dr. Siwabessy dalam keadaan aman terkendali. (**)










Komentar