SP COM, DOBO, KEPULAUAN ARU – Merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Dobo yang menolak eksepsi dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara, ratusan guru di Kabupaten Aru melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon. Memori banding terkait perkara Perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Dobo diunggah ke sistem PT Ambon pada hari ini, Selasa (17/3/2026).
Kuasa hukum para guru, Gusti Teluwun, menyampaikan bahwa pendaftaran banding telah dilakukan sehari sebelumnya melalui PN Dobo dan telah tercatat dalam sistem.
“Hari ini kita akan upload memori banding dalam sistem, karena kemarin kita sudah daftarkan ke Pengadilan Tinggi Ambon melalui PN Dobo dan pendaftaran sudah teregister,” ujarnya kepada wartawan di Dobo.
Perkara yang diajukan berkaitan dengan tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan khusus guru (TKG) yang bersumber dari APBN Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dan belum diterima oleh para guru sejak 31 Desember 2024 hingga saat ini.
Menurut Gusti, pihaknya tidak menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati maupun peraturan lainnya, melainkan hak-hak guru yang dirugikan akibat tidak dibayarkannya tunjangan tersebut. Namun, PN Dobo dalam putusannya menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
“Ini kekacauan hukum, pertimbangan hukum yang luar biasa yang ditemukan dalam fakta persidangan. Di dalam proses sidang pun kami sudah mengajukan bukti mulai dari P1 sampai dengan P11,” tegasnya.
Sebagai bukti utama, pihak penggugat menyampaikan adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tercatat dalam bukti P4. Rekomendasi tersebut menyarankan Bupati Aru untuk menyelesaikan pembayaran TPG dan TKG guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai hutang daerah, yang tertuang dalam Laporan Hasil Kajian Pembangunan (LHKP) tahun 2025.
“LHP itu sudah diterima, disetujui dan ditandatangani oleh Bupati sendiri pada 26 Mei 2025. Sehingga itu harus dilaksanakan oleh Bupati, karena apa yang digugat itu adalah haknya yang sudah diakui atau harus dibayar dalam bentuk utang daerah yang wajib dibayarkan,” jelas Gusti.
Ia menegaskan bahwa perkara bukan termasuk dalam lingkup Hukum Administrasi Negara karena tidak menyangkut SK Bupati.
“Objek yang digugat itu adalah perbuatan melawan hukum akibat tidak dibayarkannya apa yang menjadi hak-hak para guru. Apa yang menjadi hak-hak guru itu dianggarkan dalam APBN sehingga tidak perlu mendapatkan SK Bupati untuk membayarkannya,” ujarnya.
Gusti mengakui menghormati keputusan PN Dobo sebagai lembaga profesional di bidang hukum, namun tidak sependapat dengan hasil putusannya. “Untuk itu kami ajukan proses banding yang sudah terdaftar dan teregister,” pungkasnya.(NM)








Komentar