Suarapaparisa.com, Dobo, Kepulauan Aru,- Beberapa waktu lalu publik Aru dikejutkan dengan pemberitaan media-media lokal terkait amburadulnya manajemen pendidikan di SMA N. 7 Koijabi, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru oleh sang Kepala Sekolah atas nama Welhemina Sahetapy, S.Pd.
Amburadulnya pendidikan di sekolah tersebut dikarenakan Welhemina Sahetapy sebagai Kepsek lebih asyik mengurus bisnis pribadinya seperti mencari ikan di laut hingga menjual umbi-umbian sampai ke Papua sehingga aktivitas pendidikan vital di sekolah itu seperti Ulangan maupun Ujian menjadi tertunda bahkan terancam tidak dilaksanakan.
Bukan saja itu, Welhemina Sahetapy juga diduga kuat membawa sejumlah anak dari luar yang tidak pernah mengenyam pendidikan di SMA N. 7 Koijabi tersebut untuk mengikuti Ulangan atau Ujian, alhasil terdapat sejumlah Anak Desa Koijabi yang bersekolah di SMA tersebut tidak dapat mengikuti ulangan. Selain itu pula, sang Kepsek tersebut jarang datang di tempat tugas sehingga aktivitas belajar mengajar seringkali tertunda dan telah menjadi pemandangan yang biasa.
Menanggapi hal tersebut, Rumpun Adat FANAN Kabupaten Kepulauan Aru mengambil sikap tegas dengan menyurati Gubernur Maluku dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku guna mendesak agar Kepala Sekolah SMA N. 7 Koijabi atas nama Welhemina Sahetapy dicopot dan diganti dengan Kepala Sekolah yang lebih bertanggungjawab dan berintegritas dalam mengurus anak-anak bangsa yang belajar di lembaga pendidikan tersebut.
Collin Leppuy, salah satu Tokoh Muda Maluku asal Kepulauan Aru yang juga merupakan salah satu Tokoh Muda Rumpun Adat FANAN menegaskan bahwa hari ini, Selasa 4 April 2023, Rumpun Adat Fanan telah menyurati Gubernur Maluku dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku perihal mendesak agar Welhemina Sahetapy dicopot dari jabatan Kepala Sekolah SMA N. 7 Koijabi dan diberi sanksi tegas karena lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Kami Rumpun Adat Fanan yang wilayah adatnya terbentang dari Kecamatan Aru Tengah hingga Aru Tengah Timur telah menyurati Bapak Gubernur Maluku dan Kadis Pendidikan Provinsi Maluku guna mendesak agar ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Maluku berupa pencopotan dan pemberian sanksi tegas kepada Welhemina Sahetapy sebagai Kepsek SMA N. 7 Koijabi, Kecamatan Aru Tengah Timur”, tegas Leppuy.
Ia mengatakan bahwa Fano (Desa) Koijabi merupakan bagian yang terintegrasi dan tidak terpisahkan dari Rumpun Adat Fanan sehingga apabila ada persoalan apapun di Desa Koijabi termasuk 24 Desa lainnya yang merupakan bagian integral dari Rumpun Adat Fanan yang mana masal tersebut menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap masyarakat setempat, terutama generasi muda penerus rumpun adat Fanan, maka sudah sewajarnya untuk Rumpun Adat Fanan mengambil sikap tegas dan memberi interupsi yang keras.
“Fano (Desa) Koijabi dan 24 Desa lainnya yang ada di Kecamatan Aru Tengah dan Aru Tengah Timur adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari rumpun adat Fanan sehingga apabila ada masalah di setiap 25 desa tersebut termasuk Koijabi dimana masalah itu memberi efek buruk yang berkepanjangan bagi masyarakat dan generasi rumpun adat Fanan, maka sudah selayaknya Rumpun Adat Fanan mengambil sikap tegas bahkan memberi interupsi yang keras”, lanjut Leppuy yang juga aktivis HAM dan Ekologi Maluku itu.
Menurutnya, apa yang dipertontonkan oleh Kepsek SMA N. 7 Koijabi adalah tindakan tidak terpuji bahkan merupakan praktik dehumanisasi terhadap generasi Fanan yang ada di Desa Koijabi dan sekitarnya yang mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.
Pentolan UKIM tersebut menegaskan bahwa tindakan Welhemina Sahetapy selaku Kepsek dipastikan akan membunuh masa depan anak-anak rumpun Fanan yang belajar di Sekolah tersebut.
Mengapa? Sebab beliau dibayar oleh Negara melalui pajak rakyat untuk mengurus anak-anak di sekolah tersebut, bahkan mungkin diberi tunjangan-tunjangan dan fasilitas yang prestisius karena bertugas di wilayah 3T, mestinya semua hal itu berbanding lurus dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Kepala Sekolah. Malahan berbanding terbalik. Yang bersangkutan lebih asyik berbisnis daripada mengurus anak-anak bangsa yang belajar di sekolah tersebut. Bagi saya, ini pelanggaran HAM berat.
Sebab UUD 1945 telah mengetengahkan bahwa setiap warga Negara berhak atas pendidikan yang layak, hal itu dipertegas dalam regulasi turunan berupa UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Jadi Welhemina selaku Kepsek secara nyata telah melanggar UUD sekaligus UU No. 20 tahun 2003 sehingga sangat wajar apabila diberi sanksi tegas oleh Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku,” tandasnya.
Leppuy menambahkan bahwa literasi di Aru hingga saat ini masih menjadi problem besar akibat banyak sekolah yang Kepala Sekolah hingga gurunya tidak punya orientasi yang jelas untuk mengembangkan anak-anak didik seperti yang dipraktekan Kepsek SMA 7 Koijabi ini.
Akhirnya Indeks Pembangunan Manusia di Aru sangat rendah sekali. Bahkan kemiskinan di Aru tinggi, salah satunya karena sistem pendidikan di Aru belum memaksimalkan perannya untuk mencerdaskan anak-anak bangsa di Aru, sehingga tipikal Guru seperti Welhemina Sahetapy ini mesti ditiadakan dan dipangkas dari bumi Aru, khususnya SMA N. 7 Koijabi agar ke depan kualitas pendidikan di daerah tersebut menjadi lebih baik.
Pasca menyurati Gubernur Maluku dan Kadis Pendidikan Provinsi Maluku, kami berharap agar surat kami segera ditindaklanjuti sehingga Welhemina Sahetapy dapat dicopot dari jabatan Kepsek SMA N. 7 Koijabi sekaligus dipindahkan dari Aru bahkan diberi sanksi tegas karena kelalaiannya.
“Terhadap hal itu, kami Rumpun FANAN akan terus mengawal surat kami tersebut sampai aspirasi ini dapat terjawab, tutup Colin Leppuy.(*)










Komentar