oleh

KPUD Aru Salah Mengartikan PMK, Om Zhet Jadi Korban Pengembalian Dana Puluhan Juta

SUARAPAPARISA.COM, Dobo, Kepulauan Aru,- Salah satu Pramubakti pada Kantor KPUD Kabupaten Kepulauan Aru, Om Zhet Yelelep dikenakan penggembalian uang negara puluhan juta rupiah akibat pihak KPUD Kabupaten Kepulauan Aru salah mengartikan PMK sebagai petunjuk terknis pembayaran Perjalanan Dinas.

Hal ini tentunya sangat disayangkan, dan kasus tersebut saat ini tengah mendapat sorotan tajam dan perhatian serius dari masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru, pasalnya Om Zhet adalah kaum lemah yang tergolong sebagai penyandang disabilitas (Cacat Fisik) namun terpaksa harus dituntut melakukan pengembalian anggaran puluhan juta atas kesalahan pembayaran SPPD oleh KPUD Kabupaten Kepulauan Aru.

Bukan hanya itu, kasus ini juga dikabarkan telah ada dalam penanganan pihak penegak hukum, dalam hal ini Polres Kepulauan Aru, sebagaimana temuan kerugian keuangan negara oleh audit perhitungan BPK Provinsi Maluku beberapa waktu lalu.

Bendahara KPUD Kabupaten Kepulauan Aru Evynalda Urip, A.Md, saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan di Kantor KPUD Kabupaten Kepulauan Aru, Jumat (14/07/2023), mengakui bahwa memang pihak mereka salah mengartikan PMK selaku petunjuk teknis pembayaran Lumsum Perjalanan Dinas sehingga mengakibatkan adanya penggembalian anggaran oleh semua pelaku Perjalanan Dinas di KPUD Aru.

“Nah yang kita bayar itu ada sedikit kelebihannya, itu terjadi karena ada salah presepsi antara kita dengan pihak audit. Jadi kalau kita mengartikan ikut PMK, 380.000 uang Lumpsum per 1 hari, Karena di PMK itu mengatakan 380.000 per hari berlaku untuk luar kota, tidak menjelaskan ke Kecamatan atau apa, cuman dibilang luar kota, nanti kalau di dalam kota baru 150.000. per hari,’’ Akui Bendahara.

“Nah kita mengartikan kalau ke selatan ke utara itu berarti sudah di luar kota, jadi kita membayar 380.000, namun pada saat audit, ternyata itu tidak diakui oleh BPK. Walaupun ke Aru Selatan atau Aru Utara itu tetap 150.000 (bukan 380.000), karena dihitung masih dalam satu Wilayah Kabupaten Kepulauan Aru. Selisi antara 380.000 dengan 150.000 itu yang dijadikan temuan atau kelebihan membayar,’’ Sambungnya.

Evynalda menjelaskan bahwa memang atas kebijakan Sekertaris KPUD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Om Zhet Yelelep selama ini masuk sebagai Pelaku Perjalanan Dinas pada KPUD Kabupaten Kepulauan Aru dan Lumsumnya dibayar berdasarkan pada daftar bayar yang terlampir pada SPT.
Menurutnya, bukan hanya Om Zhet, tetapi dirinya beserta pelaku Perjalanan Dinas lainnya juga diperintahkan untuk melakukan penggembalian sesuai temuan kelebihan pembayaran oleh BPK.

Sementara itu, menyikapi dugaan publik terkait adanya manipulasi tanda tangan Om Zhet oleh oknum-oknum tertentu di KPUD Aru, karena Om Zhet adalah penyandang disabilitas dan sama sekali tidak bisa tanda tangan, Evynalda Urip menjelaskan bahwa itu sebenarnya bukan tanda tangan, tetapi paraf kroscek karena uang sudah keluar dari kas KPUD untuk pembayaran Perjalanan Dinas sehingga bisa dapat dibuktikan pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

“Itu bukan tanda tangan, sebenanrnya itu hanya paraf kroscek karena uang sudah keluar, kalau tidak nanti pada saat kita buat LPJ, mau buktikan bagaimana, kok ini uang sudah keluar tetapi daftar masih kosong,” jelasnya.

Kendati demikian, namun pada saat ditanya terkait apakah paraf kroscek itu dilakukan atas persetujuan Om Zhet atau tidak, Bendahara mengatakan bahwa dirinya hanya mengeluarkan uang dan setelah itu memberikan kepada Juru Bayar Pak Sandi untuk memberikan kepada setiap Pelaku Perjalanan yang di dalamnya termasuk Om Zhet.

“Kalau soal itu, saya hanya tau kasi keluar uang dan juru bayar Sandi yang berurusan dengan mereka, termasuk saya juga kalau lakukan perjalanan dinas, saya mau ambil uang lumsum, saya harus ke mereka juga untuk tanda tangan daftar bayar,’’ kata Bendahara.

Perlu diketahui bahwa Om Zhet diangkat untuk bekerja sebagai Pramubakti di KPUD Kabupaten Kepulauan Aru melalui Surat Keputusan (SK) Sekertaris KPU selaku KPA, sejak Tahun 2016 – 2018, dengan besaran gaji atau honorarium per bulan sebesar Rp. 750.000.

Anehnya, Om Zhet yang tidak mendapatkan perpanjangan SK untuk bekerja sebagai Pramubakti di KPUD Kabupaten Kepulauan Aru terhitung sejak Tahun 2019 – 2020, tetapi Namanya masih ada di daftar bayar Perjalanan Dinas tahun 2019 dan tahun 2020.

Menyikapi hal ini, Bendahara mengaku bahwa pada tahun itu hanya ada 5 orang tenaga honor pada KPUD Aru yang masuk dalam DPA dan Om Zhet tidak termasuk, namun untuk tetap menjamin kesejahteraan mereka yang bekerja pada Kantor KPU, uang Perjalanan Dinas 5 orang yang masuk dalam DPA itu, dibagikan juga kepada yang Namanya tidak ada dalam DPA, termasuk Om Zhet sampai tahun 2020 sehingga nama Om Zhet tetap ada dalam daftar bayar.

Keterangan lain yang berhasil di himpun awak media ini menyebutkan, pembayaran Honorarium atau pemberian uang Lumsum Perjalanan Dinas Om Zhet, tidak dilakukan di ruang Bendahara atau Ruang Juru Baya KPUD Kabupaten Kepulauan Aru, tetapi uang diserahkan kepada Om Zhet di luar ruangan Juru Bayar, tanpa melihat daftar bayar, apalagi menandatanganinya.

Om Zhet yang dicari awak media ini beberapa kali di kediamaannya untuk meminta keterangannya, belum juga ditemui karena Beliau sering keluar rumah. Sementara itu Sekertaris KPUD Angustinus Ruhulesin yang mestinya bertanggung jawab penuh memberikan keterangan atas kasus tersebut selaku Kuasa Penggua Anggaran (KPA), kini sementara menjadi tahanan Polres Kepulauan Aru atas kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 pada KPUD Kabupaten Kepulauan Aru. (NM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed