Suarapaparisa.com. Dobo, Kepulauan Aru,– Polres Kepulauan Aru di bawah komando Kapolres, AKBP. Sugeng Kundarwanto, terhitung sejak Bulan Januari hingga April 2021, telah mengungkap sebanyak enam (6) kasus penyalagunaan Narkoba.
Hal ini disampaikan Kapolres, AKBP Sugeng Kundarwanto saat melakukan Konfrensi Pers bersama sejumlah Wartawan di Gedung Reskrim Polres Kepulauan Aru, Kamis (8/4/2021).

Kapolres yang di dampingi Kasat Narkoba, Iptu O Louhenapessy dan Kasat Serse Iptu Galuh F Saputra dalam keterangannya mengaku, dari ke-enam kasus tersebut, tiga (3) diantaranya telah dinaikan berkas perkaranya ke jejang yang lebih tinggi lagi, sementara tiga (3) kasus lainnya masih dalam penanganan penyidikan Polres Kepulauan Aru.
Tiga (3) kasus penyalahgunaan Narkoba yang masih di tangani Polres Aru itu, menyeret tiga (3) orang tersangka (TSK) yaitu, masing-masing berinisial IS, AU dan AW.
“IS ditangkap dengan jumlah barang bukti 2 bungkus sachet sabu-sabu, satu buah HP Samsung beserta SIM Card, AU ditangkap dengan barang bukti 1 sachet bungkus sabu-sabu, sementara TSK AW ketika di tangkap ditemukan 1 sachet sabu-sabu dan satu buah HP Nokia,” ujar Kapolres.
Ketiga TSK di Ganjar dengan pasal 114 (1), 112 (1) dan atau 127 (1) huruf a, undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 35 (1) KUHP,” tambahnya.
Dalam keterangan lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa, TSK IS di sergap pada hari Jumat, 5 Maret 2021 di depan sala satu Toko pembuat stiker di Kota Dobo oleh Iptu, Leonard Siwabessy dan anggotanya.
Dari penangkapan TSK IS, lanjutnya, kemudian dilakukan pendalaman dan diketahui bahwa ada paket lainnya yang sementara berada di tangan TSK AW. Kemudian dalam pengembangannya, Iptu Leonard Siwabessy dan anggota melakukan penangkapan berikutnya terhadap TSK AW di Dermaga Feri Dobo.
Sementara, TSK AU di sergap pada hari Jumat tanggal 2 April 2021, sekitar Pukul. 15.30 Wit di sala satu Penginapan di pusat Kota Dobo, setelah Bribtu Thomas Thenu mendapatkan informasi yang bersangkutan sementara membawa Narkoba jenis sabu-sabu untuk di pakai di Penginapan saat itu.
Sikap tegas Polres Kepulauan Aru dalam memberantas maraknya kasus berbahaya (penyebaran Narkoba) yang dilakukan secara terstruktur dan masif itu, perlu mendapat apresiasi dan dukungan semua pihak, karena dalam kepemimpinan AKBP. Sugeng Kondarwanto sebagai Kapolres di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Aru yang baru seumur jagung itu, namun telah mampu mengungkap sebanyak enam (6) kasus Narkoba. (Nus.M)










Komentar