oleh

Akui Palsukan Tanda Tangan Dana Honorarium Sat Pol PP, Juru Bayar Harus Diproses Hukum

Suarapaparisa.com. Tiakur, – Kepala seksi keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib) Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Maluku Barat Daya , Yandri Andresz yang merupakan juru bayar Honorarium pengamanan tempat karantina Covid-19, akui melakukan pemalsuan tanda tangan dan mencairkan secara sepihak.

Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat lanjutan Pansus Covid-19 DPRD MBD , Kamis (08/04/2021). Menurutnya , pemalsuan tanda tangan dilakukan kepada enam anggota Sat Pol PP yang terlibat dalam petugas pengamanan 3 (tiga) tempat karantina yakni,Mes Pemda, Penginapan Scorpion , dan perumahan dokter.

Dikatakannya , pemalsuan tanda tangan dan penggunaan dana Honorarium yang bersumber dari anggaran penanggulangan Covid – 19 tahun 2020 dilakukan atas perintah mantan Kasat Pol PP, Daniel Saknohsiwy. Jumlah anggaran yang tidak disalurkan kepada ke enam anggota tersebut sebesar Rp 9.000.000.

Atas pengakuan tersebut, dirinya mengaku siap bertanggung jawab terkait persoalan penyalahgunaan anggaran tersebut.

” Saya mengaku telah memalsukan tanda tangan ke enam anggota sat Pol PP agar mempermudah proses pencairan. Dan uang tersebut tidak diberikan kepada mereka dan digunakan untuk kepentingan pribadi bersama Mantan Kasat Pol PP pada waktu itu, ” jelasnya.

Atas pengakuan tersebut Pansus Covid-19 kemdudian mempertegas Yandri Andresz untuk dalam waktu dekat melakukan pergantian atas penyalahgunaan anggaran tersebut. Dan disetujui bahwa akan digantikan pada bulan Juli 2021 mendatang.

Akan tetapi pada kesempatan berbeda , salah satu anggota Sat Pol PP yang merupakan petugas pengamanan tempat karantina, Frets Imsula merasa tidak puas atas tanggapan juru bayar tersebut.

Menurutnya, tindakan pemalsuan tanda tangan merupakan tindakan melanggar hukum. Bahkan dirinya pun berkeberatan terkait waktu pergantian dana yang tidak sesuai, oleh karena dana pengamanan tersebut merupakan hak yang harus dibayarkan tepat pada waktunya.

” Namun kita sudah menunggu kepastian selama kurang lebih satu tahun. Kalau baru akan diganti pada bulan Juli tentu hal ini tidak sesuai, apalagi telah diakui bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Imsula.

Atas dasar itu , Imsula kemudian melaporkan hal tersebut ke Pihak Polres MBD. Dan atas laporan tersebut pihak Polres MBD kemudian memanggil Yandri Andresz untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Dan atas kesepakatan bersama, Yandri Andresz kemudian melakukan pernyataan untuk mengganti Dana pengamanan secara pribadi kepada Fretsz Imsula sebesar Rp 1.500.000 pada Jumat 09 April 2021.

Berdasarkan pernyataan yang dilakukan di hadapan petugas Polres MBD, jika Yandri Andresz tidak melakukan pergantian sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Maka dirinya siap untuk mempertanggung jawabkan secara hukum. (AW)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed