Ambon, SP. Com. Senin kemarin Pemilik kapal KM Cantik Lestari 99 (Siong) batalkan Layari rute MBD padahal sesuai jadwal tanggal 3 kemarin Cantik Lestari 99 harus berangkat melayari Rute MBD, Namun terjadi banyak Interfensi sehingga pemilik kapal (Siong) akhirnya batalkan kapal tersebut dan tidak diberangkatkan.
Hal ini disampaikan oleh Pemilik kapal KM Cantika Lestari 99 Kepada wartawan melalui telepon selulernya, 05/08/2020. Tadi siang mengatakan bahwa, sesuai dengan instruksi Bupati itu hanya 30 orang yang harus berangkat jadi kita dari pihak kapal telah melaksanakan itu, Setelah itu kami akan kirim data-datanya ke kepala Dinas Perhubungan Kabupaten MBD.
Namun menjelang beberapa Waktu Kepala Dinas Perhubungan menghubungi Anak Buah saya bagian Tiketing lalu dimarah-marahin kenapa Nama-nama Penumpang itu Tidak dikirim ke Bupati dulu setelah Nama-nama itu sudah di setujui oleh Bupati dulu baru bisa di lakukan penjualan tiket keNama-nama yang di setujui Bupati tersebut kata Siong.
Lanjut dikatakan, kalau seperti ini Bupati harus menyetujui Nama-nama Penumpang baru kita melakukan penjualan tiket maka ini adalah sebuah masalah maka kita tidak bisa lagi melayani masyarakat sehingga akan menjadi kesan jangan bagi masyarakat Maluku barat daya.
Di katakannya ada kurang lebih dua Ratus orang yang akan ke MBD itu yang mereka ngamuk karena mereka telah mengikuti Protokol kesehatan untuk membuat Rapit Tes, Surat ijin keluar dari kota madyah dan sebagainya tetapi tidak diijinkan berangkat maupun membeli tiket itu yang mengakibatkan Mereka Ngamuk.
Lalu tidak lama kemudian kepala Dinas perhubungan kembali menghubungi kepala Tiketin saya kalau ada penambahan Tiga orang penumpang lagi padahal Sesuai dengan instruksi dan Surat edaran yang di keluarkan oleh Bupati MBD itu hanya 30 orang.
Sehingga ini yang mengakibatkan permasalahan dilapangan maka setelah saya dihubung oleh kepala Tiketin maka saya lihat ini sudah ada banyak interfensi karena itu dari pihak kepolisian ada 14 orang, dari Kodam 7 orang maupun dari Pemda ada 6 orang dan juga dari Ketua Komisi C DPRD Provinsi Maluku Bapak Anos Yermias ada 2 orang.
Tapi itu sudah tidak bisa lagi untuk membeli tiket karena sesuai instruksi Bupati itu cuma hanya 30 orang sehingga mereka sudah tidak senang sama saya,”bebernya.
Sementara masyarakat yang sudah antri di loket tidak dapat membeli tiket sehingga mereka ngamuk kepada tiketing lalu dia (Tiketing) menghubungi saya katanya Pak kita diancam maka saya sampaikan kalau seperti itu tidak usah diberangkatkan lagi kapalnya.
Kata Siong dengan keadaan seperti ini karena Nanti setelah sampai kesana (MBD) terjadi masalah karena tidak mungkin kapal sebesar ini hanya muat 30 orang karena kebijakan 30 orang ini adalah kebijakan Bupati bukan perusahaan sesuai Instruksi yang dikeluarkan,” ungkapnya. (AW)







Komentar