Suarapaparisa.com, Penugasan guru sebagai kepala sekolah sebagaimna telah diatur dalam Permen Dikbud nomor 6 tahun 2018, yang mana calon kepala sekolah, proses kelola sekolah serta penugasan kepala sekolah.
Sedangkan untuk roling kepala sekola perlu dilakukan langkah-langkah yakni, seleksi administrasi, uji kelayakan dan Fit and Proper Test, bagi para kepala sekolah SMA dan SMK oleh tim, seleksi mau pun tim perpindahan dan pengangkatan kepala sekolah, termasuk pemeriksaan kusus tentang pengelolaan dana disatuan pendidikan, termasuk dana BOS, semuanya ini guna mengukur kinerja serta nilai prestasu kerja, dan pelantikan dan mutasi, kepala sekolah, mengikuti aturan Prokes. Cuci tangan pakai masker jaga jarak.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangaji, usai menandatangani SK mutasi bagi 19 Kepala Sekolah SMA Dan SMK, berlangsung di Aula Dikbud Maluku, Rabu 3 Maret 2021.

Dikatakan selain itu penilaian terakhir, untuk menjadi kepala sekolah, yakni, laporan audit keuangan dari Inspektorat. Sebagai ketua tim adalah Sekda, wakil kepala BKD, yang didalamnya Kadis Dikbud.
Kepada Bapak Ibu yang masih menjadi kepala sekolah, ataupun ada yang dipercayakan sebagai PLT, disampaikan selamat bertugas ditempat yang baru, dengan frekuensi pekerjaan secara kusus, serta kembali diberika kesempatan untuk dapat berinteraksi, inilah tugas dasar kita profesi seorang guru,”tutupnya. (L2B)










Komentar