Ambon, SP. Com. Terkait dengan pemberitaan sebelumnya oleh Pihak SP. Com mengenai salah satu Pasien yang membeberkan keberadaan Rapid Diagnostic Test (RDT) berbayar di Rumah Sakit Sumber Hidup (GPM) di Jalan. Anthony Rebok Nomor. 11. Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Provinsi Maluku.
Dimana dijelaskan oleh Pihak Keluarga Pasien bahwa Hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 ketika masuk di ruang informasi bersama Istri (Ibu wisye Tariola/Ferdinandus) pihak Keluarga pasien diminta untuk melakukan pembayaran pemeriksaan Rapit test sebesar Rp. 376, 000 yang notabenenya pasien memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Diklarifikasi langsung oleh Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup, dr. Henny Tipka di ruang kerjanya kepada Media SP. Com (27/05/2020) Pukul 16.00 Wit sore, yang mana dijelaskan bahwa, Terkait dengan kwitansi pembayaran yang di berikan oleh pihak Rumah Sakit kepada pasien sebesar RP. 376.000,- sebagai bukti pembayaran untuk pemeriksaan pra operasi yang mestinya itu dilakukan di luar Rumah Sakit yang mana pemeriksaan tersebut meliputi periksa darah rutin, Pemeriksaan Elektrokardiogram (EKG), HBSAG (Hepatitis B Surface Antigen) dan itu syarat bagi pasien yang mau masuk harus memiliki hasil itu,” tuturnya.
Dijelaskannya bahwa, ketika pasien belum memiliki hasil pemeriksaan tersebut, maka ada pilihan yang diambil oleh Rumah Sakit yaitu periksa di luar Rumah sakit atau di fasilitasi oleh pihak Rumah Sakit tetapi dengan konsekuensi itu tidak masuk di dalam BPJS, jadi untuk pembayaran yang dilakukan oleh pasien adalah hasil tes Laboratorium bukan Rapid Diagnotic Tes (RDT).
“Kami tadi pagi sudah berbincang dengan Pasien soal masalah tersebut, jadi untuk Rapid sendiri saya dan juga teman-teman belajar taat walaupun sebenarnya kami Rumah Sakit Swasta dan kalau memang ada harapan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk di fasilitasi Pasien-pasien itu supaya tidak dibebani (RDT berbayar) oke ! kami tanggung dengan seluruh konsekuensinya,” Jelasnya.
Ditambahkannya bahwa, sebenarnya dalam hal ini Pihak Pasien tidak ketahui soal Pemeriksaan Laboratorium tersebut dan hanya menerima itu dan memang di bagian administrasi Informasi tidak menjelaskan untuk pembayaran apa ! berarti ini PR bagi Pihak pegawai bahwasahnya pihak pegawai tidak memberi Informasi yang lengkap kepada pasien terkait dengan pemeriksaan Laboratorium tersebut, ” ungkap Direktur di depan Suami Keluarga pasien Teriola.
“Soal Rapid Tes kami taat atas Intruksi Birokrat atau Pemimpin kami dan berharap jikalau nanti ketika stocknya selesai dapat di pasok kembali oleh Pemerintah”,”tutupnya.
Narasumber Klarifikasi
Dalam hal ini Pihak Rumah Sakit juga menghadirkan Keluarga Pasien Bpk Desry Tariola yang dimana kehadiran Beliau untuk melakukan klarifikasi terkait dengan penyampaian pada Media Suarapaparisa. Com (26/05/2020) mengenai Rapit berbayar.
Dijelaskannya, “Mungkin apa yang disampaikan oleh Ibu Tipka sebagai Direktur sudah cukup jelas, memang pada saat itu informasi tidak di sampaikan sehingga saya sebagai Suami dari pasien (Ibu Wisye Teriola) berpikir bahwa kemarin (Sabtu 23/05/2020) pada saat pemeriksaan Laboratorium adalah Uji rapit sehingga saya meminta maaf dan juga ingin menyampaikan Klarifikasi terkait dengan pemberitaan tersebut,” tutup Desry pada Media SP. Com. (**)
Pewarta : Tim








Komentar