SP.COM, DOBO, KEPULAUAN ARU — Menyusul keluhan warga Desa Manjau, Kecamatan Aru Tengah, terkait dugaan Kepala Desa Manjau (inisial AWD) yang telah lebih dari satu tahun tidak berada di tempat tugas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Aru menegaskan akan segera menindaklanjuti masalah tersebut secara resmi.
Kepala DPMD Kabupaten Kepulauan Aru, Josep Lakesjanan, memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (04/09/2026). Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan memerintahkan Bidang Pemerintahan Desa untuk menyurati Camat Aru Tengah guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
“Koordinator penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan itu Camat. Tidak mungkin Camat tidak tahu. Kemarin dalam rapat bersama Komisi III DPRD pun hal ini sudah ditegaskan,” ujar Josep.
Ia menegaskan, apabila dugaan ketidakhadiran tersebut terbukti benar, maka yang bersangkutan sudah memenuhi syarat pemberhentian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 40 ayat (2) huruf b:
“Kepala Desa diberhentikan karena: tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.”
Ketentuan ini juga dipertegas dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 11 ayat (2) huruf b, yang menyatakan ketidakhadiran tersebut mencakup kondisi tidak diketahui keberadaannya.
“Kalau memang itu benar terjadi, sebenarnya dia sudah patut diberhentikan. Enam bulan tidak berada di tempat sudah dianggap tidak menjalankan tugas. Apalagi sudah satu tahun,” tegas Josep.
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 juga tetap mempertahankan ketentuan pokok terkait pemberhentian kepala desa, sehingga dasar hukum ini tetap berlaku sah.
Kendati demikian, pihak DPMD akan memastikan fakta terlebih dahulu melalui pengecekan resmi kepada Camat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manjau sebelum mengambil keputusan. Pengecekan direncanakan berlangsung paling lambat hari Senin mendatang.
“Terkait hal ini, tentunya ada tahapan-tahapan yang harus dijalankan. Kami harus menyurati pihak Camat dan BPD untuk mengonfirmasi kebenarannya, hingga pada tahap teguran pertama, kedua, ketiga. Apabila tidak dihiraukan oleh yang bersangkutan, maka langkah terakhir adalah proses pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Josep juga menyoroti kemungkinan tidak berjalannya fungsi kontrol oleh BPD. Jika BPD ikut tidak aktif, maka tidak ada pihak yang memantau jalannya pemerintahan desa. Hal ini dinilai dapat mengganggu roda pemerintahan, pelayanan publik, hingga pengelolaan keuangan desa.
“Kami tidak bisa memproses hanya dari informasi lisan. Harus ada surat resmi sebagai dasar agar bisa diproses sesuai mekanisme. Kalau ada laporan kolektif dari warga, tentu akan lebih cepat kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Josep mengakui keterbatasan anggaran perjalanan dinas menjadi kendala bagi pihak dinas untuk melakukan pengecekan langsung di desa, namun ia menegaskan bahwa masalah ini tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Kami tidak bisa membiarkan kondisi ini terus berlangsung. Harus ada langkah tegas demi pelayanan masyarakat Desa Manjau,” pungkasnya.
Josep menambahkan, kasus serupa telah terjadi pada salah satu desa di wilayah Aru dan sudah ditindaklanjuti dengan pemberhentian serta pengangkatan pejabat sementara.(*)










Komentar