Suarapaparisa.com. Dobo, Kepulauan Aru,– Kasus Human Traffickin atau Perdangangan orang yang di duga terjadi di salah satu tempat hiburan malam Cempaka Sari Karouke (CSK) yang beralamat di pusat Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, kini berada di tangan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Aru guna melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Sugeng Kundarwanto saat melakukan Konfrensi Pers bersama sejumlah Wartawan di Gedung Reskrim Mapolres Kepulauan Aru, Kamis (8/4/2021) mengatakan, hal ini terungkap saat Korban dengan inisial RHW melaporkan ke Mapolres Kepulauan Aru, karena tidak terima dan merasa dibohongi dengan perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Dikatakan, Kejadian ini terjadi sejak di Bandara Rar Gwamar Dobo, Jumat (05/03/2021) sekitar Pukul 10.00 Wit, yang diduga dilakukan oleh Sdri MB alias M. Tersangka menjemput korban Sdri RHW alias R, Sdri CS alias C dan Sdri N di Bandara Dobo untuk kemudian diantar ke tempat Karaoke Cempaka Sari (CSK) dan dipekerjakan sebagai Pramuria dan melayani hubungan badan/sexual layaknya suami isteri, sampai akhirnya ditemukan petugas pada Sabtu (28/03/2021).
Modus Operandi yang digunakan adalah, tersangka MB alias Mei bekerjasama dengan Sdri S alias B yang melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain sejak dari Jakarta menuju Dobo Kabupaten Kepulauan Aru yang kemudian dipekerjakan di Cempaka Sari Karaoke sebagai Pramuria dengan iming-iming awal pendapatan sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah)/ hari, namun kenyataannya tidak benar.
Namun setelah tiba di tempat hiburan malam (CSK), pekerjaan Korban adalah menemani tamu minum dan melayani tamu berhubungan badan apabila berkenan dengan harga minimal Rp. 300.000,- s/d Rp.700.000,- (Short time) menggunakan kamar-kamar yang disediakan di Karaoke Cempaka Sari, sedangkan jika ingin bermalam keluar (BL) dengan tamu harga minimal sebesar Rp. 1.000.000.- padahal upah sebenarnya yang diperoleh sebagal Pramuria hanyala premi dari minuman (Bir) per/Botol Rp. 7.000.,-(Tujuh Ribu Rupiah), dan tidak ada gaji bulanan.
Apabila bermalam dengan tamu (berhubungan badan) dikamar-kamar yang disediakan oleh Karaoke CSK maka Pramuria wajib membayar uang kamar kepada Pebla Karaoke CSK sebesar Rp. 40.000,- S/d Rp. 120.000. Apabila bermalam keluar (BL) maka diwajibkan membayar uang tender sebesar Rp. 300.000.
Melalui modus busuk ini, Korban Sdri. RHW alias R akhirnya dijerat dengan hutang sebesar Rp. 8.201.000,- (delapan juta dua ratus satu ribu rupiah), yang mana dia sendiri tidak tahu apa-apa saja yang menjadikan dia berhutang, karena semua rincian yang menjadi hutangnya tidak pernah dibicarakan sejak awal.
Selanjutnya dalam penyelidikan kasus ini, menghadirkan kurang lebih sembilan (9) orang saksi dan sebelas (11) Barang Bukti (BB), dengan Pasal yang disangkakan adalah : Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atau ayat (2).
Dalam pengembangan kasus ini lebih lanjut, kata Kapolres, tidak menutup kemungkinan akan muncul Calon Tersangka lain yaitu, SW alias BNT dan SP alias GL sebagai pemilik Karaoke (CSK). (Nus.M)









Komentar