oleh

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Tahun 2020, Sekertaris KPUD Aru Ditahan di Rutan Polres

SUARAPAPARISA.COM, Dobo, Kepulauan Aru,- Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Aru pada beberapa waktu lalu, akhirnya Sekertaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Aru, Agustinus Ruhulesin resmi di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Kepulauan Aru, Rabu (12/07/2023).

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru Iptu Andi Amrin melalui pesan WhAtsapp, Kamis (13/07/2023).

“Pagi Om Melky, iya betul sejak kemarin tgl 12 Juli,” akui Kasat Reskrim menjawab pertanyaan Wartawan Bidik.

Kendati demikian, saat diminta untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait penahanan Agustinus Ruhulesin, Kasat Andi Armin menyarankan Wartawan untuk menanyakan langsung hal tersebut ke Kapolres Kepulauan Aru selaku atasan.

“Nanti lewat Bapak Kapolres saja Om Melky,” jawab Andi singkat.

Perlu diketahui bahwa Sekertaris KPUD Kabupaten Kepulauan Aru, Agustinus Ruhulesin ditahan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020 lalu.

Pria yang akrab disapa Aru itu, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan 5 Komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu MD, MAK, YL, TJP dan KR, dalam kasus dugaan Tindak Pidaha Korupsi yang sama.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, lantas ada apa sehingga hanya baru sekertaris KPUD Aru yang ditahan sementara 5 Komisioner KPU belum juga ditahan, padahal mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Aru yang hendak ditemui sejumlah Awak Media di Aru untuk memintah keterangan terkait penahanan Sekertaris KPUD dan kasus yang menyeret Om Zhet, Beliau sementara tidak berada di tempat atau sedang melakukan Perjalanan Dinas keluar daerah.(NM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed