Suarapaparisa.com, Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Dr Rakib Sahubawa,S.PI,M.SI Sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Maluku Tengah ( Malteng) di lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Selasa (12/09/2023)
Pelantikan Sahubawa sesuai Surat Keputusan ( SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 100. 2.1.3-3683 tahun 2023 tertanggal 5 September 2023 Tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Bupati Maluku Tengah.
Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya mengingatkan bahwa Pj.Bupati Kabupaten Maluku Tengah memiliki kewajiban dan larangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi,”kata Gubernur Murad
Keputusan Mendagri yang menunjuk Rakib menggantikan Muhamat Marasabessy sebagai Pejabat Bupati Maluku Tengah telah melalui penetapan Tim Penilaian Akhir yang di pimpin Presiden RI Joko Widodo
Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya menekankan beberapa hal,antara lain, “Indonesia adalah negara hukum, tentu seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di atas bumi NKRI harus menempatkan hukum sebagai panglima.
Tambahnya, keputusan pemerintah pusat, untuk memberhentikan penjabat bupati Maluku Tengah yang lama dan mengangkat penjabat yang baru, adalah merupakan hal yang biasa dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.
Tahun 2024 adalah tahun politik terbesar bagi bangsa indonesia yakni pelaksanaan Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak. Sebab itu, tugas PJ Bupati adalah memfasilitasi dan mensukseskan age.da nasional tersebut, termasuk menjaga netralitas ASN dilingkup Pemda Kabupaten Maluku Tengah.
Berdasarkan pasal 13 ayat (4) Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Wali kota, maka jabatan selaku Sekda harus dilepaskan dan segera diisi dengan penjabat sekda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tutup Murad. (*








Komentar