SUARAPAPARISA.COM, Hak Anget DPR RI terkait Putusan batas Usia Capres-Cawapres, ” ibarat Menyiram GARAM di LAUTAN
Usulan DPR dari Fraksi PDIP untuk mengajukan Hak Angket atas hasil putusan MK, adalah Fantasi belaka yang hanya membuang-buang waktu, biaya dan tenaga😁🤦♂️ , MENGAPA ????👇
Pasca putusan MK no. 20 th 2023, yang melakukan peninjauan terhadap pasal 163 huruf q terhadap UU no. 7 th 2017 tentang Pemilu, dengan titik dasar pada batas usia Capres-Cawapres; paling rendah 40 th atau pernah menjabat sebagai pejabat publik (Kepala Daerah; Bupati/Wali Kota/Gub dan atau anggota DPRD/DPR), yang dipilih melalui Pemilu. Keputusan MK tersebut ditafsir sebagai dasar dukungan bagi anak Presiden *Mas Gibran* untuk berlaga mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Nah dari polemik tersebut, mari kita lihat apakah :
1. Putusan MK bisa dibatalkan dan Hakim MK di proses berdasar Kode Etik ?
2. Putusan MK tak bisa dibatalkan dan Hakim tetap diputus benar dalam tindakan ?
*Mari kita lihat :*
1. Berasarkan pasal 24c ayat satu (1), tegas menyatakan bahwa MK tuasnya mengadili perkara pada tingkat pertama dan tingkat akhir UU terhadap UUD 1945 maksudnya bahwa; bedasarkan pasal 77 peraturan MK no. 2 tahun 2021 sebagai penegasan “sakral”. Artinya; setelah putusan MK dibacakan maka saat itu juga dinyatakan FINAL and BINDING, artinya sah dan mengikat. Dasar maknanya; tak ada media lain atau ruang hukum manapun yang dapat digunakan untuk membatalkan putusan tersebut. Beda dengan perkara perdata, pidana, dll; yang diberi ruang untuk bading, kasasi dan PK. Sebab itu, keputusan MK terkait dinyatakan SAH dan BERLAKU untuk UMUM.
2. Jika dalam isi amar putusan terdapat kesalahan secara etik, pemalsuan dan pelanggaran pidana, maka dapat diproses pada jalur hukum yang berbeda. Kalau benar terdapat pelanggaran kode etik, maka ujung²nya diberi teguran atau pemberhentian dengan tidak hormat bagi para hakim konstitusi. Jika terindikasi pidana, maka pribadi atau hakim tersebut dapat dipidana menurut hukum pidana yang berlaku. Dalam hal ini, keseluruhan hasil putusan tak dapat dirubah dengan dalil dan cara apapun arena konstitusi yang berlaku mengatur demikian. Bereda dengan perkara PERDATA dan PIDANA.
3. Ada dua azas pokok yang berlaku di MK atl :
a. Azas *Erga Omnes* artinya; hasil putusn MK berlaku universal/umum tak memihak suatu pihak atau golongan tertentu dan final dalam ikatan hukum yang sah dan tak dapat diganggu gugat oleh siapapun melalui media atau ranah manapun. Berbeda dengan perdata yang berlaku azas *Inter Partes* artinya; putusn mengikat pihak² yang terlibat di dalamnya.
b. Azas *Res Judicata Pro Veritate Habetur* artinya; apa yang diputus Hakim dianggap benar dan harus dilaksanakan. Sehingga apapun persolan dan kerugian yang ditimbulkan akibat putusan tersebut dianggap tak berlaku alias gugur demi HUKUM konstitusi.
Polemik MK memberi warna baru bagi evalusi dan pembenahan hukum dalam sistim TATA LAKSANA KENEGARAAN yang berlaku di NKRI.
Nah muncul pertanyaan; apakah Mahkamah Kehormatan MK dapat membatalkan hasil putusan MK terkait batas usia Capres-Cawapres ? *TIDAK BISA DIBATALKAN atau DIRUBAH* Mengapa ? Sebab putusan MK bersifat *FINAL and BIDING*. Mahkamah Kehormatan MK hanya bisa mengadili sisi etik dan pelanggaran perdata jika ada indikasi dan temuan terkait hasil putusan yang dikeluarkan hakim MK.
Sebab itu, pada pihak² yang berkeberatan akan putusan MK, agar menahan diri dan tunduk pada hasil putusan konstitusi sebab NKRI adalah negara demokrasi yang tunduk dan patuh pada empat 4 pilar negara. Sesungguhnya Hak Angket akan sia-sia belaka ibarat Menyiram GARAM di LAUTAN.
Sebaiknya kita persiapkan diri untuk memasuki pesta demokrasi Pemilu dengan suka cita dan riang gembira.
SEKIAN.
🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩
HORMAT
Andy S Komber🙏🏼
Anak pedalaman Papua








Komentar