oleh

Hasil Penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor 001/Reg/TM/PP/Prov/31.00/2024 ditindalanjuti Bawaslu Maluku

Ambon, Suarapaparisa.com – Bawaslu Provinsi Maluku dalam hal ini bersama dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Maluku telah menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap peristiwa Pertemuan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 atas nama Gibran Rakabuming Raka dengan Raja-Raja di Swissbell Ambon, Maluku pada Senin, 08 Januari 2024 lalu. Bawaslu Provinsi Maluku telah register temuan tersebut pada tanggal 18 Januari 2024 dengan nomor: 001/Reg/TM/PP/Prov/31.00/2024. Pada tanggal 19 Januari 2024, Sesuai dengan amanat Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum yang menyatakan “Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dilakukan paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung setelah temuan atau laporan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. Sentra Gakkumdu Provinsi Maluku melakukan pembahasan terkait dengan pasal pidana yang akan diterapkan
terhadap suatu peristiwa yang ditemukan”.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tersebut, Bawaslu melakukan klarifikasi bersamaan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian serta didampingi oleh kejaksaan. Klarifikasi serta Penyelidikan dilakukan kepada penemu, saksi penemu, terlapor, saksi terkait. Dari hasil klarifikasi tersebut menunjukkan bahwa Bawaslu Provinsi Maluku membutuhkan keterangan tambahan sebagai bahan dilakukannya proses pengkajian, yang kemudian ditindaklanjuti dengan meminta beberapa keterangan tambahan dari pemberi keterangan yang dalam hal ini Bagian Pemerintahan Negeri Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku serta keterangan ahli. Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyatakan: “Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi”.

Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap sebagaimana Temuan Penemu, keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Penemu, Terlapor, Saksi, Pemberi Keterangan dan Pendapat Ahli, yang kesemuanya dituangkan dalam Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

1. Pasal Yang Disangakakan:

1) Bahwa pasal yang disangkakan/diterapkan terhadap Terlapor Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran Koalisi Indonesia Maju adalah Pasal 280 ayat (2) huruf h, Juncto Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

2) Bahwa pasal yang disangkakan/diterapkan terhadap Terlapor Raja-Raja adalah Pasal 282, Juncto Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Bahwa ketentuan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi: “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

3. Bahwa dengan merujuk pada ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 490 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, maka unsur-unsur pidana adalah sebagai berikut:

a) Unsur Setiap Kepala Desa Atau Sebutan Lain;

b) Unsur Dengan Sengaja,

e) Unsur Membuat Keputusan Dan/Atau Melakukan Tindakan Yang Menguntungkan Atau Merugikan Salah Satu Peserta Pemilu;

d) Unsur Dalam Masa Kampanye.

4. Bahwa terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh Terlapor yang dalam kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Negeri sebagaimana pengakuan Terlapor berdasarkan hasil klarifikasi berupa pernyataan mendukung Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 yang disampaikan dalam pertemuan antara Raja-Raja dengan Gibran Rakabuming Raka adalah bentuk dukungan yang disampaikan secara pribadi atau personal sebagai warga negara yang mempunyai hak untuk memilih yang sesungguhnya tidak diikuti dengan tindakan untuk mengajak atau mengarahkan orang lain dalam hal memilih calon tertentu sebagai tindak lanjut dari pertemuan yang diikuti oleh Terlapor serta tidak satupun yang dapat membuktikan bahwa ada tindakan hukum yang dilakukan oleh Terlapor pada saat kegiatan berlangsung maupun sekembalinya Terlapor pada wilayah dimana Terlapor memimpin dengan mengajak atau melibatkan orang lain atau menyuruh orang lain untuk mendukung Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Sehingga Unsur Membuat Keputusan Dan/Atau Melakukan Tindakan Yang Menguntungkan Atau Merugikan Salah Satu

Peserta Pemilu Tidak Terpenuhi Secara Hukum.

5. Bahwa ketentuan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memuat unsur delik materiel yang menekankan pada akibat dari tindak pidana pemilu. Penekanan delik materiel Pasal 490 adalah larangan pada timbulnya akibat yakni setiap kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye.

6. Bahwa unsur pidana dalam ketentuan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, meliputi 1). Unsur Setiap Kepala Desa Atau Sebutan Lain. 2). Unsur Dengan Sengaja. 3). Unsur Membuat Keputusan Dan/Atau Melakukan Tindakan Yang Menguntungkan Atau Merugikan Salah Satu Peserta Pemilu. dan 4). Unsur Dalam Masa Kampanye adalah unsur pidana yang bersifat kumulatif, sehingga apabila salah satu unsur tidak terpenuhi secara hukum, maka dengan sendirinya unsur lainnya tidak bernilai hukum 7. Bahwa Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan: “Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”

8. Bahwa dengan merujuk pada ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 493 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, maka unsur-unsur pidana adalah sebagai berikut:

a) Unsur Setiap Pelaksana dan/atau Tim Kampanye Pemilu;

b) Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2);

9. Bahwa dengan memperhatikan fakta yang terungkap berdasarkan keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor serta Saksi terkait informasi/undangan kehadiran, dimana subject yang melakukan perbuatan mengundang atau menyampaikan pemberitahuan melalui pesan singkat whatsapp (WA) serta penyampaian lisan perihal kegiatan pada tanggal 8 Januari 2024 di SwissBell Hotel, adalah seorang yang tidak mempunyai legitimasi hukum sebagai Tim Kampanye Nasional (TKN) maupun Tim Kampanye Daerah (TKD) dan bukan merupakan anggota partai pengusung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2. Sehingga dengan demikian terhadap peristiwa yang terjadi sebagaimana fakta hukum yang terungkap. maka dengan demikian Unsur Melanggar Larangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 280 Ayat (2), Tidak Terpenuhi Secara Hukum.

10. Bahwa unsur pidana dalam ketentuan Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum meliputi: 1). Unsur Setiap Pelaksana dan/atau Tim Kampanye Pemilu dan 2). Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) adalah unsur pidana yang bersifat kumulatif, sehingga apabila satu atau lebih unsur tidak terpenuhi secara hukum, maka dengan sendirinya unsur lainnya tidak bernilai hukum.

Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap sebagaimana Temuan yang disampaikan oleh Penemu, Keterangan Klarifikasi yang disampaikan oleh Penemu, Terlapor, Saksi, Pemberi Keterangan dan Ahli serta bukti dokumen surat dan bukti rekaman video yang diajukan oleh Penemu, maka Bawaslu Provinsi Maluku telah menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran. Yang kemudian pada Selasa, 06 Februari 2024, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku telah melakukan Rapat Pleno terhadap Hasil Kajian dengan memperhatikan Laporan Hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023, yang menyatakan “Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil kajian pengawas pemilu yang memperhatikan laporan hasil penyelidikan dan hasil pembahasan”. Untuk itu terhadap hasil Rapat Pleno, telah diputuskan bahwa temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan nomor : 001/Reg/TM/PP/Prov/31,00/2024, tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed