Ambon, SP. Com. Kawasan Negeri Batu Merah masuk pada kecamatan Sirimau mejadi daerah yang angka kasus positif covid-19 tertinggi di kota Ambon dengan jumlah kasus ODP 4 kasus, PDP 3 dan 27 positif, disusul kecamatan Nusaniwe tepatnya di kelurahan Waihaong 3 ODP, 5 PDP dan 22 positif, dan diurutan ketiga kecamtan Teluk Ambon tepatnya negeri Rumah Tiga 4 positif.
Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kota Ambon Joy Adriansz, kepada media Sabtu 06/06/2020 menjelaskan sesuai data yang ada pada posko gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kota Ambon tertanggal 05 Juni, maka data yang ada tercatat adanya peningkatan jumlah kasus positif covid-19 di kota Ambon.
Dikatakannya jumlah pasien yang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil Swab atau PCR di kota Ambon saat ini sebanyak 261 orang 160 orang sementara menjalani perawatan, 50 orang sembuh dan 6 orang meninggal.
Sementara jika dijabarkan pada setiap kecamatan yang ada di kota Ambon, kata Adriansz maka kecamatan yang tertinggi jumlah pasien covid-19 adalah Sirimau tepatnya di desa Batu Merah dimana jumlah kasus ODP 4 kasus, PDP 3 dan 27 positif, di susul kecamatan Nusaniwe tepatnya dikelurahan Waihaong 3 ODP, 5 PDP dan 22 positif, dan diurutan ketiga kecamatan Teluk Ambon tepatnya negeri Rumah Tiga 4 positif, kecamatan Leitimur Selatan di negeri Ema 2 positif, kecamtan Teluk Ambon Baguala di negeri Halong 2 ODP, 2 PDP dan 6 positif.
Data ini, kata Adriansz adalah data terakhir pada hari Jumat 05 Juni 2020 yang ada pada posko gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kota Ambon, untuk itu diharpkan kepada seluruh warga kota Ambon agar dapat menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Ambon, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah kota Ambon.
Sejumlah langkah kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah baik pada tingkat provinsi Maluku hingga di kota Ambon, salah satu yang terbaru adalah kebijakan walikota Ambon Richard Louhenapessy yakni mengeluarkan Perwali yang mengatur pembatasan Rutinitas Warga dimana Perwali tersebut akan mulai diberlakukan pada Senin 08 Juni 2020.
Kawasan pasar Mardika juga dijadikan daerah percontohan tertbih protokol kesehatan yang dicanangkan oleh walikota Ambon, beberapa waktu lalu, dan diharapakn agar warga kota lebih disiplin menaati seluruh aturan yang telah dibuat oleh pemerintah. (**)










Komentar