Suarapaparisa.com, Dobo, Kepulauan Aru,- Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Aru pekan kemarin setelah melakukan On The Sput di lokasi pembangunan Jalan Samang – Lamerang di Pulau Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, menemukan sejumlah pelanggaran pekerjaan dan keluhan masyarakat setempat.
Djafar Hamu salah satu Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Aru saat ditemui sejumlah awak media di Ruangan Kerja Sekwan DPRD Aru, Selasa (28/02/2023), membenarkan hal tersebut.
Menurut Djabafar, setelah viral di media social tentang keluhan masyarakat Desa Samang yang belum dibayarkan matrial batu mereka oleh Kontraktor yang mengerjakan Jalan Samang – Lamerang, Lembanga DPRD Kabupaten Kepulauan Aru melalui Komisi III, mengambil langkah cepat, mengundang masyarakat Desa Samang, Kontraktor, Dinas PU-PER Kabupaten Kepulauan Aru dan pihak-pihak terkait lainnya untuk ada dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Aru, dan dilanjutkan dengan On The Sput atau peninjauan langsung di lokasi pekerjaan.
Dijelaskan bahwa setelah mendengar penjelasan dari Dinas PU-PER, baik itu PPK, Kepala Dinas maupun Ahli yang menangani tentang jalan, maka secara spesifikasi pekerjaan jalan tidak bisa asal-asalan dikerjakan semaunya Kontraktor, karena ada petunjut teknis pekerjaan atau Juknis yang mestinya diikuti oleh Kontraktor.
“Di dalam kontrak itu dijelaskan bahwa, setelah batu anderlack, maka lapisan itu ditambah lima tuju, kemudian disiram aspal, kemudian dua tiga dan seterusnya disiram aspal, kemudian dua satu, baru masuk ke pekerjaan finising,” jelasnya sesuai pendapat Ahli.
Kenyataannya, lanjut Djafar, yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan juknis pekerjaan. Kontraktor setelah melakukan Anderlack, langsung masuk ke lapisan 2,3 Cm kemudian diaspal dan dihamburkan pasir diatasnya sebagai penyelesaikan pekerjaan atau finising.
“Oleh karena itu, komisi minta supaya pekerjaan itu harus diperbaiki, dengan cara, yang 209 meter itu harus di sapu, pasirnya dibuang, kemudian diaspal kembali dan dikasi dua tiga untuk melapisi. jadi ada tiga tahapan pengaspalan itu sesuai bestek,’’ terang Djafar.
Terkait dengan matrial local Batu Anderlack yang jadi viral, Anggota Komisi III ini menegaskan bahwa hingga saat ini Kontraktor pelaksana belum membayar sepeserpun kepada masyarakat desa setempat selaku pemilik batu, sehingga masyarakat terpaksa adu mulut dengan Kontraktor dan jadi viral di media social.
Padahal menurut Djafar, Kontraktor yang bersangkutan telah mencairkan dana sebesar 40 Persen atas pekerjaan tersebut yang ditanksir sekitar 3,6 Milyar dari total nilai kontrak 9 Milyar lebih, lantas ada apa sehingga harga matrial local batu yang ditaksir hanya baru mencapai 400 – 500 Juta itu tidak dibayarkan.
“Ada indikasi bahwa anggaran yang bersangkutan dipakai untuk pekerjaan lain, pasti itu, karena dana 3,6 milyar masa masyarakat itu belum dibayar sama sekali. Yang baru dibayar adalah batu putih untuk mengerjakan gorong-gorong, tetapi untuk batu anderlack sampe saat ini belum pernah dibayarkan,” bebernya.
Masyarakat Desa Samang yang mayoritas Muslim itu, menuntut kepada pihak Kontraktor agar sebelum masuk pada Bulan Puasa, Kontraktor sudah harus menyelesaikan semua hutang-hutang batu yang telah dipakai Kontraktor untuk Anderlack jalan tersebut.
“Pola yang seperti ini, sebenarnya saya sebagai anak daerah di situ juga rasa keberatan, karena saya satu-satunya yang ada di lembaga ini yang bisa memperjuangkan hak daripada masyarakat kecil,’’ Anggota DPRD asal Dapil Pulau-Pulau Aru itu.
Menyikapi tuntutan masyarakat tersebut, Djafar mengaku, Kuasa Direksi berinisial MM telah menjanjikan kepada Komisi III DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) bahwa dalam waktu dekat, seluruh batu yang dipakai untuk pekerjaan tersebut akan dibayarkan kepada masyarakat.
Disisi lain, Politisi asal Partai Golkar itu menjelaskan bahwa sebenarnya Kuasa Direksi PT. ABI PERKASA (MM), hanya dijadikan sebagai tameng oleh Supardy Arifin alias Bos Fajar Distro, karena pekerjaan tersebut sesungguhnya adalah milik Fajar Distro dan hanya bersembunyi di belakang MM sebagai Anak Aru.
“Kontraktor sebenarnya yang katong tau itu bukan Mukat selaku kuasa direktur, tetapi yang mengerjakan pekerjaan itu adalah Saudara Fajar Distro (Supardy Fajar Arifin). Jadi Fajar ini dia sembunyi di belakang Mukat,” terang Djafar lagi.
Sebagai Wakil Rakyat, Djafar Hamu sangat menyayangkan hal tersebut, karena menurutnya, suatu saat ketika ada permasalahan hukum, maka MM selaku Kuasa Direksi yang akan dipermasalahkan dan bukan Fajar Arifin selaku Kontraktor besar yang punya dana.
“Saya sarankan kepada anak-anak Aru yang punya potensi untuk mendapatkan karya yang akan datang, jangan seperti itu, jangan menutupi hal yang dibuat oleh kontraktor yang bersangkutan,’’ pintahnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Aru telah berkomitmen, jika pihak Kontraktor tidak menyelesaikan permasalahan tersebut, maka Komisi akan memanggil para pihak dan melakukan RDP lagi, bahkan sampai membentuk Pansus untuk menulusuri lebih dalam tentang pekerjaan tersebut dan tidak menutup kemungkinan Komisi akan merekomendasikannya ke penegakan hukum.
“Tetapi semua itu kembali kepada pimpinan komisi, saya hanya anggota komsi,’’ jawab Djafar atas pertanyaan Wartawan.
Perlu diketahui bahwa pekerjaan Jalan Samang – Lamerang dengan nilai kontrak 9,7 Milyar sekian, dikerjakan oleh Perusahan Konstruksi PT. ABI PERKASA yang informasinya beralamat di daerah Papua, dan di duga dipinjam pakai oleh Bos Fajar Distro, tetapi memasang MM sebagai Kuasa Direksi. (NM)








Komentar