Suarapaparisa.com, Menyoal soal masalah belum terdaftarnya Pekerja di Perusahaan Pisang Abaka (Lohitala) Kecamatan Kairatu Barat Wilayah Kabupaten Seram Bagian di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Samson Atapary, SH dalam keterangan persnya di Balai Rakyat Karang Panjang. Rabu Malam (31/3) menjelaskan bahwa, jadi kemarin itu, Pekerja informasikan itu kepada kita (Komisi IV) dan itu menjadi alasan.
Lanjutnya, Jadi mereka mestinya pihak perusahaan itu harus berkoordinasi dengan Catatan sipil setempat, minimal mereka harus mempunyai NIK dan bisa koordinasi langsung dengan BPJS.
“Mengenai masalah ini, nanti dalam rapat kita panggil semua,. Karena yang namanya masyarakat di kampung tidak bisa kita mengharapkan mereka urus secara mandiri. kalau tenaga mereka dibutuhkan, itu pihak-pihak yang punya kepentingan terutama perusahaan, BPJS tenaga kerja dan BPJS Kesehatan itu harus proaktif termasuk dengan catatan sipil yang ada di Kabupaten. “Minimal mereka didaftarkan NIK, keluar dengan NIK, itu sudah bisa didaftarkan walaupun secara fisik KTP-nya belum mereka pegang,”pungkasnya. (Tim)









Komentar