oleh

KPU Aru Tetapkan Johan-Muin Sebagai Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2020

Suarapaparisa.com. Dobo, Kepulauan Aru,– Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 17 Februari lalu mengeluarkan Amar Putusan atas Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, paska Pemilihan Serentak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru hari ini resmi menetapkan dr. Johan Gonga dan Muin Sogalrey, SE sebagai Pasangan Calon Terpilih. Senin (22/02/2021).

Pleno terbuka penetapan Pasangan Calon Pemenang hasil Pilkada serentak 2020 oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru berlangsung di Gedung Kesenian Sita Kena Dobo, yang dihadiri oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan Jargon JOIN dan tamu undangan lainnya.

Penetapan ini dilaksanakan dengan Surat Keputusan KPU Kepulauan Aru Nomor: 2/PL.02.7-Kpt 8107KPU-Kab/II/2021.

Adapun rentetan proses hingga Pelantikan Bupati dan Wakil terpilih Periode 2021-2024 diantaranya : tanggal 22 Februari 2021 pagi dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka KPU Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada tahun 2020.

Selanjutnya penyerahan hasil Pleno Penetapan Pasangan Calon terpilih oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru ke DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.

Tanggal 22 Februari 2021 malam, dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.

Tanggal 23 Februari 2021 pagi hari, dilaksanakan usulan Pelantikan oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Aru kepada Mentri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.

Tanggal 23 Ferbruari 2021 siang, usulan Pelantikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020 dari Gubernur kepada Mendagri.

Tanggal, 26 Februari 2021 dilaksanakan Pelantikan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 oleh Gubernur Maluku. (Nus.M)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed