oleh

KPU MBD Terkendala Tetapkan DPS Adminitrasi Penduduk

MBD, SP. Com. Adminitrasi penduduk menjadi kendala utama penetapan daftar pemilihan di kabupaten maluku barat daya, sabtu (19/09/2020).

Selain itu Ketua KPU Kabupaten MBD Jacob Alupati Demny menjelaskan bahwa  banyak penduduk yang mengatongi KTP MBD, yang saat ini telah bekerja di luar daerah.

Penegasan tersebut di sampaikan Ketua KPU Kabupaten MBD kepada awak media dia ruang kerjanya, bahwa saat ini banyak penduduk dari luar Kabupaten Maluku Barat Daya yang belum terdaftar sebagai peserta pemilih pada 9 desember 2020 mendatang.

Dikatakannya, “banyak penduduk yang memiliki KTP MBD, namun saat ini mereka telah berada di luar daerah dan belum dapat di pastikan mereka akan menyalurkan hak politiknya pada mendatang.

KPU Kabupaten MBD baru menetapkan daftar pemilih sementara untuk pilkada 9 desember 2020 sebesar 53.444 (lima puluh tiga ribu empat ratus empat puluh empat) pemilih yang tersebar di 17 (tujuh belas) kecamatan.

Dirinya sangat berharap juga, agar untuk semua masyarakat Kabupaten MBD yang memenuhi syarat bisa datang dan mendaftar diri di PPS untuk boleh ditetapkan di dalam daftar pemilih tetap pada 16 Oktober 2020 mendatang, untuk dapat mengunakan hak pilih dimana TPS yang sudah di tetapkan,”harap demny tutup. (AW)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed