Ambon SP. Com. Sebagaimana kita ketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 ataupun Peraturan Tata Tertib Provinsi Maluku, maka Dewan harus melakukan pembahasan terkait dengan hasil Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Maluku.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury ketika di temui wartawan pada akhir Agenda tersebut . Senin (27/4/2020) di Kantor DPRD Provinsi Maluku Karang Panjang Kota Ambon menyampaikan, baru saja badan Musyawarah selesai melaksanakan Rapat dengan agenda yang di bicarakan adalah Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur Maluku Tahun 2019.
Sesuai dengan Mekanisme yang ada paling lambat setelah penyampaian LKPJ tersebut Dewan diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan Penilaian kinerja dari Pemrintah Daerah sehingga akhir dari pembahasan tersebut akan ada rekomendasi Dewan berkaitan dengan Kinerja Pemerintah Daerah.
“Jadi mana yang sudah baik mana yang belum ,mana yang mestinya di perbaiki itu akan dibicarakan oleh Dewan”,” ungkap wattimury.
Ditambahkan Oleh Wattimury bahwa masalah besar yang di alami Dewan saat ini ,dalam situasi Covid-19 ini kita tidak dapat melaksanakan Pembahasan LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2019 sesuai dengan Tatib yang berlaku.
Sehingga Badan Musyawarah berpendapat dan telah memutuskan bahwa Pembahasan LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2019 akan di sampaikan kepada masing-masing Fraksi dan juga masing-masing Komisi selama 2 minggu untuk mempelajari LKPJ tersebut dan setelahnya di masukan Pokok-pokok rekomendasi kepada Pimpinan Dewan.
“Nah nantinya Pimpinan Dewan akan merumuskan masukan-masukan dari Fraksi dan komisi tersebut untuk menjadi Pokok-Pokok Rekomendasi Dewan”
Dan mudah-mudahan kualitas rekomendasi tidak Kalah dengan situasi pada saat keadaan Normal oleh karena itu kami telah meminta kepada masing-masing fraksi dan anggota Komisi yang ada di dalam Badan Musyawarah tadi agar berkordinasi dengan Baik dan gunakan waktu se-efektif mungkin selama 2 minggu untuk menghasilkan Pokok-pokok rekomendasi yang bagus dari tiap-tiap fraksi ataupun tiap Komisi,” Tutup Wattimury. (**)
Pewarta : SP05
Editor : Admin










Komentar