Ambon, Suarapaparisa.com – Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Husen, mengaku belum memberikan sanksi kepada seorang guru Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial EI (50) karena aksi asusilanya, yang diduga menghamili siswanya berinisial ES (18).
“Kami belum dapat memberikan statmen untuk menanggapi guru ini benar atau salah, karena itu sudah ditangani pihak kepolisian,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Jum’at, 15 Maret 2024.
Alasannya, kata dia, proses hukum di Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease masih berjalan, dan Dinas Pendidikan hanya menunggu hasil pemeriksaan. Meski begitu, proses yang berkaitan dengan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap dilakukan.
“Yang sudah diagendakan adalah memanggil dan mendengarkan laporan kepala sekolah untuk ditindaklanjuti,” katanya lagi.
Sebab, Husen menilai penekanan tentang pentingnya disiplin bagi guru melalui etika ASN secara umum maupun etika yang khusus bagi guru sangatlah penting. Hal ini untuk menunjukkan kesadaran akan tanggung jawab guru dalam melaksanakan tugas mereka, serta pengakuan profesinya memiliki standar etika yang harus diikuti.
“Jadi ada kelebihan tertentu dibandingkan profesi-profesi di tingkat guru, maka demikian kita sangat sayangkan kejadian yang terjadi,” nilainya.
Sementara itu, siswa dugaan korban asusila berinisial ES (18), kata Husen, akan mendapat perlindungan Dinas Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan Provinsi Maluku atas masalah atau situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini.
“Mereka profesional menangani masalah tersebut. Orang-orang yang dianggap korban akan ditangani secara profesional,” ujarnya.(E.M)








Komentar