Suarapaparisa.com. Sudah puluhan tahun Proyek Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB), tidak dapat dilanjutkan karena bermasalah dengan pembebasan lahan. Tanah Adat Dusun Talahahang seluas 7 Hektar, yang adalah sah kepemilikan keluarga Lorens Pattirane sesuai surat keterangan Pemerintah Desa Suli, nomor 432/NS/VIII/2020, yang dikuatkan dengan Surat Dati.
Sekarang tanah tersebut dikuasai Frans Pattirane dan Janes Pattirane sebagai anak. Tanah seluas 7 Hektar akan dipakai pemerintah, dalam hal ini PLN Wilayah Maluku dan Malut guna membangun PLTPB 20 Mega Watt dan kini sudah puluhan tahun terhenti, bermasalah dengan status tanah, antara Keluarga Pattirane dengan para penggarap lahan warga Buton, yang bermukim di desa Tulehu sebanyak 19 Kepala Keluarga yang mengklaim tanah tersebut milik mereka, padahal pembangunan sudah berjalan, “demikian disampaikan Keluarga Frans Pattirane dan Janes Pattirane yang adalah kakak beradik, di dampingi Ketua LP3NKRI. Edison Wonata yang dipercayakan sebagai pemekarsa, sekaligus juru bicara perkara ini, kepada wartawan, dikediaman mereka, di Waiyari petuanan Desa Suli, Jumat 16 Januari 2021.
Menurut keluarga Pattirane, pada akhir Desember 2020 lalu, mereka yang 19 Kepala Keluarga asal Buton itu, kembali menggugat di pengadilan negeri Ambon, karena mereka memiliki surat dari Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku yang dipimpin Yakonias Walalayo pada saat itu, dan pada waktu itu juga pihak keluara Pattirane menghadap BPN, Kepala BPN J.Walalayo mengatakan diatur secara kekeluargaan,pihak Pattirane pun bersedia dengan diatur setengah di warga Buton dan setengah di keluarga Pattirane, namun pihak 19 KK warga Buton tidak mau padahal lahan itu bukan mereka punya mereka menggunakannya hanya untuk bercocok tanam.
Karena waktu bersidang akhir Desember 2020 lalu dengan putusan Pengadilan Negeri NO, maka pihak keluarga Pattirane menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Maluku dan sudah dilakukan laporan tersebut oleh Ketua LP3 NKRI Edison Wonata.
Menurut Frans Pettirane dan adiknya Janes Pattirane, diduga ada permainan antara J.Walalayo dengan warga Buton dan PLN, yang saat itu General Managernya Guntur, kami berharap pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian dapat mengungkap persoalan ini, “”ungkapnya. (L2B)








Komentar