Suarapaparisa.com, Kantor dan Balai Pertemuan Negeri Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku berdiri kokoh di atas tanah leluhur nenek moyang, Para Datuk – Datuk yang telah menitipkan Negeri Risapori Leisela buat generasi penerusnya untuk menjaga dan merawat negeri ini Bae – Bae demi keberlangsungan masa depan negeri ini, dan menjadikan negeri ini sebagai rumah besar par Katong anak cucu berteduh.
Ketua DPC PA GMNI Kabupaten Seram Bagian Barat Fredy Pentury, S.Sos dalam rilisnya yang diterima media Suarapaparisa.com, Minggu (29/8) mengatakan bahwa, Bangunan Kantor dan Balai pertemuan Negeri Kairatu ini terbilang mewah dan megah berdiri di tengah-tengah Negeri Kairatu yang kita kenal sebagai salah satu Negeri Ina ama di Batang air tala dengan sebutan Risapori leisela inama sari bui – bui. Kantor negeri ini dibangun pada masa pemerintahan Emil Rumahlatu, Ini salah satu karya nyata Emil Rumahlatu saat menjadi kepala pemerintahan di negeri Kairatu.
Lanjutnya, Kantor ini di pakai setiap hari untuk melaksanakan tugas – tugas pemerintah, pelayanan masyarakat dan pembangunan.“Kantor yang berdiri kokoh ini menggambarkan karakter masyarakat negeri kairatu yang kokoh & kuat dalam prinsip untuk mengambil keputusan. Ini menggambarkan konsestensi sikap dan cara berfikir masyarakat Kairatu dalam mengambil keputusan yang sangat prinsip dengan adat dan budaya negeri Kairatu,”ulasnya.
Sejarah telah mencatat pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2020 pukul 14.00 telah dilaksanakan rapat negeri dengan anak asli negeri Kairatu dengan agenda pemilihan Panitia Pilkades yang di fasilitasi oleh BPD, Alhasilnya masyarakat asli Negeri Kairatu secara tegas menolak Pilkades dengan cara voting tertutup. Rapat berjalan cukup alot dan penuh dengan dinamika. Tapi pada akhirnya semua anak asli negeri secara lapang menerima hasil rapat yang menolak Pilkades.
Tambahnya, Beta rasa bahwa arus gelombang penolakan ini benar secara hukum dan konstitusional dan ini dibenarkan. Disini menurut Beta dengan datangnya arus penolakan ini mestinya pemerintah Kabupaten sudah harus melaksanakan evaluasi ulang terhadap PILKADES serentak yang akan direncanakan berlangsung pada bulan Oktober tahun 2021.
“Bagi Beta tidak keberatan dengan pelaksanaan PILKADES dilaksanakan di bulan Oktober, ini benar secara hukum karena ini perintah undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mendahului Pilkades digelar mestinya Pemkab SBB terlebih dahulu siapkan infrastruktur regulasi yang berkaitan dengan perlindungan Desa Adat/Negeri Adat, dan Beta rasa titik krusial nya di situ,”jelasnya.
Lanjutnya, Kenapa ? karena pasangan YAKIN terpilih tahun 2017 sementara undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sudah di tetapkan oleh pemerintah. Bersamaan dengan itu keluar PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2014 Tentang PEDOMAN PERLINDUNGAN PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT. PERMENDAGRI ini terjemahkan dari Pasal 116 Ayat 1, 2, 3, ini turunan dari undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. “Itu artinya setelah satu tahun Permendagri keluar Pemkab SBB sudah harus mengidentifikasi dan menetapkan mana Desa dan Desa Adat, Jadi Beta anggap Pemkab SBB lalai dalam melaksanakan perintah undang-undang dan ini kesalahan fatal yang di buat oleh Pemkab SBB,”ungkapnya.
Dan hal ini sangat merugikan masyarakat hukum adat khususnya desa – desa adat di SBB. Adapun PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, ini mestinya jadi rujukan atau sandaran hukum untuk Pemkab SBB membuat Perda Tentang Penataan dan Penetapan mana Desa dan Desa Adat yang berstatus Desa dan Desa Adat yang memiliki asal usul dan pengelolaan hak wilayah.
Namun cenderung rakyat sering disalahkan, yang Pemkab SBB pernah keluarkan PERDA Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Desa yang secara tegas menetapkan 92 Desa di Kabupaten SBB sebagai Desa. Perda ini menunjukkan bahwa Pemkab SBB tidak menunjukkan niat dan itikad baik terhadap desa – desa adat di Kabupaten SBB, ini fakta bukan Hoax,”bebernya.
Ditambahnya, ini penyelewengan terhadap undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2014 dan PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2017. Seharusnya Pemkab SBB mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang tata cara pemilihan kepala desa dan tata cara penetapan raja. Hal ini sudah dilaksanakan di seluruh kabupaten kota di Maluku minus Kabupaten SBB, Contoh Kota Ambon, ada Negeri adat ada Desa dan ada kelurahan.
Oleh karena itu, mestinya Pemkab SBB melakukan evaluasi dan introspeksi ulang soal PILKADES yang akan di gelar di bulan Oktober Tahun 2012 nanti. Tujuannya apa? untuk menghindari pro kontra di tengah masyarakat atau paling tidak secara jentelmen dan ingremen Pemkab SBB harus berjiwa besar dan berani menerima tantangan untuk melakukan debat publik Secara terbuka yang menghadirkan Pemkab SBB, Para Pakar Hukum Tata Negara, Pakar Hukum, Pakar Kebijakan Publik, Akademisi dan Politisi yang memiliki kapasitas dan integritas PAR KASIH BAE SBB. (**)









Komentar