Ambon. Suarapaparisa.Com. Pada saat diberlakukannya Permen Dikbudristek nomor 38 tahun 2023, tentang Akrefitasi Pendidikan, Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, maka Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) tahun 2020, tidak berlaku lagi, maka secara otomatis umtuk Visitasi Sekolah Dan Madrasah harus menggunakan Instrumen nomor 38 tahun 2023.
Hal ini Meniscayakan, perlunya percepatan Sosialisasi Instrumen baru. Pernyataan ini disampaikan Ketua Bdan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN PDM) Provinsi Maluku, Prof. Dr.Abidin Wakanno, dalam Rilisnya yang disampaikan Jumat 30 Agustus 2024.
Dijelaskan Instrumen Baru ini, terdiri dati 4 komponen, yakni: Kinerja Pendidikan, Proses Pembelajaran, Kepemimpinan, Kepala Sekolah Madrasah dan Pengelola Pembelajaran. Iklim. Lingkungan Belajar dan hasil belajar yang terdiri 15 butir.
Kendatipun terdapat perbedaan kedia Instrumen Baru ini, namun memiliki kemiripan dengan Instrumen Akreditasi
Satuan Pendidikan (IASP), 2020, yang terdiri dari mutu lulusan, Proses Pembelajaran,Mutu Guru, dan Kinerja Kepala Sekolah Dan Kepala Madrasah, termasuk Pasangan Kedua Instrumen ini sudah berbasis kinerja.
Disisi lain, tantangannya yaitu Bagaimana Percepatan Sosialisasi Instrumen ini dalam rangka Visitasi kususnya untuk jenjang pendidikan menengah yang didalamnya menyangkut pemahaman Sekolah dan Madrasah, terutama memahami Instrumen ini, termasuk penyiapan dokumen guna pengisian dalam SISPENA.
Sebagaimana diketahui bersama Provinsi Maluku berciri kepulauan memiliki masalah Konektivitas dan Eksibilitas, kususnya jaringan Internet.
Dengan begitu, lerena terbatasnya SDM yang dimiliki BAN PDM, Provinsi Maluku maka diharapkan sangat dukungan dan kerjasama dengan semua pihak terkait, khususnya, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, serta Yayasan Pendidikan.

Untuk itu BAN PDM, siap melayani semua satuan pendidikan yang menjadi sasaran Akreditasi guna mendapatkan penjelasan, termasuk pendampingan yang terkait dengan Instrumen Baru Ini,”tutup Abidin Wakanno. (izk).
.






Komentar