Ambon, SP. Com. Guna Memutus mata rantai covid 19, seluruh Pimpinan DPRD Provinsi Maluku dan anggota DPRD,serta jajarannya yang bekerja,dikantor tersebut, termasuk awak media jalani Test Swab, yang digelar diruangan depan kantor DPRD Provinsi Maluku. 4 petugas medis dari Dinas kesehatan Provinsi Maluku, berperan sebagai petugas Swab, dan yang berkesempatan mengambil Test Swab pertama, yakni Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi Maluku, Drs. Bodewin Melkias Wattimena, M.Si, berikutnya, kabag Umum Dan Humas, Egmon Sinai, S.Sos, M.A.P, Plt.Kabag Keuangan Farhatun Rabiah Samal.S.Sos,M.Si, dilanjutkan dengan anggota DPRD, Benhur Watubun.SE, serta anggota DPRD Lainnya, dan ASN yang bekerja, tenaga kontrak, termasuk awak media.

Usai melakukan Swab kepada wartawan, Sekwan Drs.Bodewin Melkias Wattimena,M.Si, mengungkapkan, sesuai jadwal yang disampaikan, Test Swab berlangsung II tahap, Tahap I tanggal 17 September 2020 hari ini dan tahap ke II tanggal 23 September 2020, namun karena benyaknya anggota DPRD dan ASN termasuk pegawai kontrak, pihak DPRD meminta tambahan waktu Swab menjadi tahap ke III, yang akan ditentukan pihak Dinkes,” ungkapnya.
Menurut Bodewin, sesuai informasi pihak Dinas Kesehatan, melalui, petugas medis, yang sudah melakukan Swab, istirahat dirumah sambil menunggu hasilnya, dan jika ada yang negatif, boleh bekerja masuk kantor, sedangkan sebaliknya yang positip, tetap dirumah atau dikarantinakan ditempat karantina, “ucapnya.
Karenanya Kami berharap, seluruh pihak yang beraktivitas dikantor DPRD, baik sebagai ASN, tenaga kontrak, petugas fraksi, awak media serta pimpinan dan anggota DPRD,dimana semua berada dalam pemahaman yang sama, yang dilakukan oleh pihak DPRD Provinsi Maluku, untuk kebaikan bersama, sekaligus dapat memutus mata rantai covid 19, dimana penyebarannya berada diklaster perkantoran.
Dengan begitu, Test Swab yang dilakukan DPRD Provinsi, secara organisatoris, perintah pimpinan, yang mesti ditaati, ASN dan seluruh pegawai kontrak, diluar dari pada ini, Kami menghimbau, dan kepada ASN dan pegawai kontrak yang tidak mentaati pasti ada sangsi,”ucapnya. (LY)







Komentar