Suarapaparisa.com, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku H. Yamin, S.Ag, M.Pd.I menyerahkan ban’tuan pembinaan lanjutan kepada Kelurahan Honipopu, Kota Ambon sebagai Desa Sadar Kerukunan atau Desa Moderasi Beragama.
Penyerahan bantuan senilai 10 juta tersebut diterima oleh Lurah Honipopu Novril Yusuf di disela-sela kegiatan Penetapan Kelurahan Honipopu sebagai desa/kelurahan binaan moderasi beragama Kota Ambon, peresmian tugu, dan implementasi layanan berbasis moderasi beragama di Kantor Kelurahan Honipopu, Kota Ambon, Jumat (20/10/2023).
Penetapan Kelurahan Honipopu sebagai Desa atau Kelurahan binaan moderasi beragama di Kota Ambon dilakukan oleh Pj. Walikota Ambon Bodewin Wattimena.
Sementara Peresmian Tugu Moderasi beragama ditandai dengan Pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti oleh Rektor IAKN Ambon Prof. Dr. Yance Z. Rumahuru, MA, Pj. Walikota Ambon Bodewin Wattimena dan Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku H. Yamin, S.Ag, M.Pd.I.
Kegiatan implementasi layanan berbasis moderasi beragama menghadirkan Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku sebagai salah satu narasumber utama dengan membawakan materi Moderasi Beragama bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan.
Kegiatan ini dilakukan kerjasama rumah moderasi IAIN Ambon bersama pemerintah Kelurahan Honipopu.
Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku H. Yamin, dalam sambutannya menyampaikan program pemberian bantuan desa sadar kerukunan ini merupakan program nasional Kementerian Agama yang dijalankan di seluruh Indonesia.
Bantuan ini diserahkan masing-masing 10 juta untuk Kelurahan Honipopu Kota Ambon, 10 juta Desa Labuan Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah dan 10 juta untuk Desa Ohoidertawun Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dengan total 30 juta. Ketiga desa ini merupakan desa sadar kerukunan di Provinsi Maluku.
Kakanwil berharap, program desa sadar kerukunan atau moderasi beragama ini dapat menjadi contoh praktek kerukunan bagi desa-desa lainnya.
Setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kandidat Desa Sadar Kerukunan, yakni desa tersebut memiliki heterogenitas keagamaan, terdapat rumah ibadah yang berbeda agama, dan terjalin hubungan antar agama yang baik dan harmonis.
Sebelumnya, Rektor IAKN Ambon Prof. Yance Rumahuru saat membuka kegiatan mengatakan, Kementerian Agama mempunyai syarat desa moderasi beragama, yaitu minimal ada tiga komunitas beragama pada satu desa hidup harmonis dan kelurahan Honipopu telah memenuhi syarat itu.
“Di tahun ini IAKN Ambon telah melakukan kegiatan ini dibeberapa tempat dengan tujuan bahwa Imlementasi moderasi beragama harus nyata dan tampak di masyarakat,” kata Rektor
Rektor menegaskan bahwa penetapan desa binaan moderasi beragama dan pengresmian tugu moderasi beragama merupakan simbol, agar kita tau bahwa ada hal yang telah kita lakukan dan untuk pemeliharaan kerukunan dan keragaman.
Pj. Walikota Ambon dalam sambutannya juga memberikan apresiasi dan memberikan dukungan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku dan Rektor IAKN Ambon dan seluruh jajaran terkait yang terus membangun dan mengimplementasikan program moderasi beragama di Kota Ambon.
“Diharapkan ini menjadi contoh bagi desa lain dalam rangka membawa pesan moderasi beragama yang berdampak positif bagi seluruh masyarakat di Kota Ambon,” ucap Wattimena
Menurut Wattimena, program moderasi beragama yang digagas oleh Kementerian Agama sangat relevan dengan kondisi dan keberagaman masyarakat di Kota Ambon serta ikut mendukung visi dan misi Pemerintah Kota Ambon yakni “Ambon Harmonis, Sejahtera dan Religius”.
“Program ini juga sejalan dengan tema HUT Kota Ambon ke-448 yakni “Ambon Par Samua” yakni Ambon untuk semua kalangan, artinya program ini sangat membantu pemerintah kota dalam mewujudkan Kota Ambon yang aman, damai dan sejahtera,” pungkas Wattimena. (*






Komentar