SP.COM, DOBO, KEPULAUAN ARU – Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru telah mengeluarkan putusan untuk Perkara Perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Dobo pada Jumat (13/3/2026), menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang melibatkan 395 guru di wilayah tersebut.
Tak puas dengan hasil putusan tersebut, para guru melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, dengan memori banding diunggah ke sistem PT Ambon pada Selasa (17/3/2026).
Dalam putusan awalnya, PN Dobo juga menolak eksepsi dari para tergugat dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp491.500,00.
Juru Bicara PN Dobo, Marfin Edy Darma, dalam wawancara pada Senin (16/3/2026) menjelaskan bahwa putusan yang dikeluarkan bukan berarti menolak gugatan dari penggugat.
“Bukan menolak gugatan dari penggugat, tetapi memang dalam putusan itu, Pengadilan mengatakan bahwa PN Dobo tidak berwenang,” jelasnya, sekaligus menyampaikan bahwa pihak yang merasa kurang puas berhak mengajukan upayah hukum lanjutan berupa banding.
Menanggapi sorotan masyarakat terkait mengapa perkara tidak ditolak sejak awal, Marfin menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku pada pengadilan di bawah naungan Mahkamah Agung, pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk menolak perkara secara langsung saat pertama kali masuk.
“Kami memiliki kode etik bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara, jadi ketika ada perkara masuk wajib diperiksa terlebih dahulu. Yang berwenang menyatakan tidak kompeten atau mengambil keputusan final adalah Majelis Hakim,” katanya.
Dalam proses persidangan yang berjalan, kedua pihak diberikan kesempatan yang sama untuk memberikan jawaban dan argumen terkait perkara. Hal ini termasuk jawaban dari tergugat yang menyampaikan beberapa poin, di antaranya mengenai kesalahan identitas pihak (eror inpersona).
“Hakim wajib mempertimbangkan semuanya. Menurut Hakim, eksepsi dari tergugat tidak berdasar sehingga ditolak, namun keputusan final mengenai kewenangan kembali pada penilaian Hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” jelas Marfin.
Terkait poin-poin dasar yang menjadi alasan penetapan tidak berwenang, dia menyatakan bahwa tim Hakim dilarang untuk mengomentarinya sesuai dengan kode etik yang berlaku. Namun, semua pertimbangan tersebut sudah tercantum secara jelas dalam isi putusan resmi yang telah dikeluarkan.
Marfin juga membantah anggapan yang muncul di masyarakat bahwa proses sidang berlangsung lama tanpa alasan. Menurutnya, hal ini terjadi karena pada awal perkara tidak ada pihak yang mengajukan eksepsi mengenai kewenangan pengadilan, sehingga hakim harus melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendengar pembuktian dari kedua pihak terlebih dahulu.
“Kita bukan tidak mau membantu para guru, tetapi sebagai lembaga peradilan, kami punya prosedur dan hukum acara yang harus diikuti dengan ketat,” ucap Marfin, menegaskan bahwa setiap putusan yang dikeluarkan selalu berdasarkan aturan dan peraturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kuasa Hukum para guru, Gusti Teluwun, menyampaikan bahwa pendaftaran banding telah dilakukan sehari sebelumnya melalui PN Dobo dan sudah tercatat dalam sistem resmi.
“Hari ini kita akan upload memori banding dalam sistem PT Ambon, karena kemarin kita sudah melakukan pendaftaran melalui PN Dobo dan prosesnya sudah teregister dengan baik,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Dobo.
Perkara yang diajukan oleh para guru ini berkaitan dengan tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan khusus guru (TKG) yang bersumber dari APBN Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. Tunjangan tersebut belum diterima oleh para guru sejak tanggal 31 Desember 2024 hingga saat ini.
Gusti mengakui bahwa pihaknya menghormati keputusan PN Dobo sebagai lembaga profesional di bidang hukum, namun tidak sependapat dengan hasil putusan yang telah dikeluarkan.
“Untuk itu kami mengambil langkah untuk mengajukan proses banding yang sudah terdaftar dan teregister sesuai dengan prosedur hukum,” pungkasnya.(NM)








Komentar