oleh

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen dan GeNose.  

Suarapaparisa.com, Semalam Ditreskrimum Polda Maluku mengamankan enam  orang, yang diduga terlibat pembuatan, surat keterangan,  Rapid Test dan GeNose palsu yang digunakan setiap masyarakat, yang akan bepergian keluar wilayah Maluku.

Setelah menjalani pmeriksaan  selama 24 jam akhirnya polisi tetapkan keenam orang tersebut jadi tersangka. “Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M.Roem Ohairat, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat 28 Mei 2021.

Dijelaskan, dalam pengamanan dan pemeriksaan tersebut telah disita beberapa barang bukti diamankan Polisi di Travel Leparissa ATC lantai 1 Jalan A.Y.Patty berupa, 1 unit komputer, 3 Laptop dan beberapa barang lainnya, termasuk sejumlah uang, kurang lebih Rp.14,750.000, 6 handphon, 1 unit printer, 6 lembar hasil genose, dan 2 lembar hasil rapid test.

Keenam orang tersebut masing-masing dengan inisial, S (40) pegawai angkasa pura, R (26 ) pegawai pukesmas, serta empat lainnya pekerja MA (38), R (49), H (34), dan H (40).

Menurut Kabid Humas Polda  Kombes Pol.M.Roem Ohairat, peran keenam tersangka berbeda-beda, dan atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan pasal, 263 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed