oleh

Proyek Bantuan RTLH Tahun 2015 Kecamatan Lakor Amburadul, CV Dua Putri Mengaku Bertanggung Jawab

MBD, SP. Com. Direktur CV. Dua Puteri terkait persoalan proyek bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2015 untuk 73 Kepala Keluarga penerima dikecamatan Lakor, kembali membuat pernyataan kedua. Setelah pernyataan pertama tahun 2017 lalu, untuk menyelesaikan sisa setengah dari pekerjaannya. Untuk batas waktu penyelesaian sisa setengah pekerjaan pada pertengahan bulan agustus mendatang.

Dari hasil pertemuan dengan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten MBD bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak dan juga turut serta Direktur CV. Dua Puteri, Kamis (30/07). Pengakuan kesalahan yang telah dibuat dan tidak disengajakan disampaikan Direktur CV. Dua Puteri, Viktor Frans akrab disapa Kawuleng.

Proyek bantuan RTLH dengan pagu anggaran kurang lebih sebesar Rp. 300 juta tahun 2015, diperuntukan bagi 73 KK yang wajib menerima tersebut  di kecamatan Lakor untuk desa Letoda dan Ketty-Letpey. Bantuan tersebut berupa semen untuk 43 KK sudah selesai dan diterima, tapi sayangnya untuk 30 KK sendiri , penerima 60 sengk gelombang, 1 gulung sengk licin dan 2 kg paku sengk tak kunjung diterima.

Namun untuk 30 KK penerima inilah, kemudian dipersoalkan pada tahun 2017 oleh DPRD komisi B periode 2014-2019.

Hasilnya Direktur CV. Dua Puteri membuat pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa setengah proyek bantuan RTLH untuk pertama pada tahun 2017. Namun hingga juli 2020 tidak kunjung selesai, hanya menyelesaikan 500 lembar sengk gelombang.

Terhitung sudah sisa pekerjaan yang mestinya diselesaikan CV. Dua Puteri yakni, kurang lebih 1.300 sengk gelombang, 30 gulung sengk licin dan 60 kg paku zenk. Pastinya sesuai pernyataan yang dibuat bahwa terhitung tanggal (15/08), sudah diselesaikan dan sampai pada KK penerima.

Ketika tidak dapat dipenuhi pada batas waktu maka, diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (AW)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed