Suarapaparisa.com, Berdasarkan surat keputusan Bupati Buru Selatan Nomor : 821.1/618 tanggal 11 Desember tahun 2020 tentang pengangkatan calon pegawai negri sipil Formasi tahun 2020 di lingkungan pemerintah kabupaten buru selatan, sebagai upaya dalam mendukung pelaksanaan undan-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN)
Atas nama pribadi dan pemerintah daerah kami mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang sudah lulus dan telah melewati berbagai tahapan seleksi Calon pegawai negri sipil (CPNS) yang di mulai dari awal pendaftaran, seleksi Kompetensi dasar (SKD) dan seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dari Jumalah pelamar CPNS pada tahun 2020 sebanyak 1672 orang dan yang di nyatakan lulus dalam seleksi sebanyak 103 orang yang terdiri dari formasi teknis sebanyak 43 orang, formasi guru sebanyak 21 orang dan formasi kesehatan sebanyak 43 orang.
Hal ini menunjukan bahwa saudara-saudara layak untuk memberikan kenerja yang baik dalam berjuang bersama guna mewujudkan kabupaten buru selatan yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejatra dan mandiri.
Namun sanggat di sayangkan, terdapat satu peserta yang tidak dapat di proses penetapan Nomor Induk Pegawainya (NIP) di karenakan umur pada izasa sudah melebihi tiga puluh lima tahun (35) tahun, sedangkan umur pada E-KTP yang terbaca pada sistim SSCN yaitu tiga puluh empat (34) tahun.
Hal demikian di katakan Bupati Buru Selatan dalam sambutanya yang di bacakan Sekretaris Daerah Iskandar Walla di ruangan auditorium kantor Bupati Buru Selatan, sabtu 06/02/2021. Yang di terima media ini melalui Acun fasebook resmi Pemda Buru Selatan Senin, 7/2/2021 d namrole. (BNF)










Komentar