Suarapaparisa.com, Pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama, usai libur Hari Raya Idul fitri akan diberi sanksi, “Kata Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan, Senin 17 Mei 2021 di Gedung DPRD Maluku. Dihari pertama pegawai yang masuk kantor, ASN lingkup DPRD sebanyak 36 orang, dari 68 orang ASH Pegawai DPRD Provinsi Maluku, disisilain pegawai kontrak yang jumlahnya cukup banyak yang masuk kantor hanya 30 orang, dengan begitu dipastikan mereka akan diberi sanksi.
Menurutnya, sebelum libur memang ada pegawai yang minta ijin untuk tidak masuk dihari pertama sesudah libur, dan ini menjadi ijin resmi, namun bagi ASN dan pegawai kontrak, yang tidak hadir tanpa alasan diberikan sanksi berupa teguran, kepada yang bersangkutan, “tegas Wattimena.
Sebenarnya pihak Sekwan masih memberikan kelonggaran untuk masuk dihari pertama sampai dengan batas waktu siang karena hujan, namun jika sampai sore hari tidak hadir itu akan dievaluasi, dan hasilnya akan disampaikan langsung kepada Sekda Maluku, “tutup Wattimena. (L2B)










Komentar