Suarapaparisa.com, Selayang pandang. Menelaah sejarah dunia, bentuk pemerintahan yang lazim ditemui yakni; Monarki, Aristokrasi, Timokrasi, Oligarki, Demokrasi, Teokrasi fan Tirani. Indonesia menganut sistim pemerintahan Presidensil. Dimana ada pemisahan kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (tris politikal), berdasarkan prinsip check and balances, dan ketentuan ini tertuang dalam konstitusi NKRI. #Pilgub sebaiknya ditiadakan.
Amanat Reformasi, memungkinkan dan bahkan memberi ruang spesifik terkait perubahan dalam tata laksana kenegaraan dalam sistim pemerintahan daerah. Gonjang-ganjing jabatan gubernur, sebenarnya sangat, sangat dan sangatlah mudah solusinya. Mari kita bahas :
1. Apa penting jabatan Gubernur ??? Ya, sangat penting. Mengapa ??? Pertimbangan utama; terkait jumlah penduduk Indonesia dalam hal orkestrasi pelayanan publik, akomodir berbagai program pemerintah pusat di daerah kab/kota, mengindari conflict of interest antar daerah, mempercepat laju pertumbuhan berbagai sektor dan pembangunan.
2. Tepatkah jika Pilgub ditiadakan ??? Ya sangat tepat. Mengapa ???? Bedasarkan UU no 1 th 2015, ttg penerapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2014 tth Pemilukada Gub, Bupati dan walikota sbg UU, dan UU no. 7 thn 2017 ttg pemilu serentak nasional thn 2024 dan jika disinkronisasikan dengan Menimbang tupoksi jabatan gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, dalam rangka koordinasi pembinaan dan pengawasan daerah, melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap pemda kab/kota, dan memfasilitasi pemberdayaan kab/kota di wilayahnya. Terkait kewenangan, Gub adalah wakil Pusat di daerah yang bertugas fasilitasi dokumen RKPD, evaluasi atas RPJPD dan RPJMD, maka dapat ditarik simpulan bahwa jabatan gubernur dapat dialihkan fungsikan dari sudut pandang keterwakilan partai politik dalam statuta tata negara ke dalam sistim penyelenggaraan negara atau utusan khusus non parpol.
3. Keuntungan dan Kerugian Pilgub ditiadakan ???
a. Keuntungan : mengurangi beban negara untuk Pilgub, memangkas kewenangan kekuasaan dan pengaruh intervensi pelaksanaan UU Otonomi Daerah (UU No. 23 th. 2014 pasal 1 ayat 6) sebagai acuan tahap negara semi Federal dalam tata laksana sistim pemerintahan republik dalam bingkai NKRI, juga jaminan stabilitas politik dan keamanan di wilayah propinsi dapat dimaksimalkan, gubernur / utusan pusat dapat bekerja maksimal sesuai tupoksi tanpa ada beban intervensi oleh basis masa politik di wilayahnya dan menghilangkan tendensi publik yang terhipnotis pada capres adalah mantan/ minimal pernah menjabat sebagai gubernur 👀
b. Kerugian :
Pemilihan gubernur tak sesuai kehendak rakyat sebab mekanisme tak melalui Pemilukada (memangkas hak demokrasi), penunjukan berdasarkan keinginan dan kepentingan oligarki, gubernur terpilih belum tentu paham sikon daerah (gubernur prematur dalam pengetahuan dan pengalaman).
*Solusi Mekanisme Pilgub ???*
Mekanisme Pilgub tak boleh melalui keputusan DPRD, mengapa ??? Sebab akan ada banyak tekanan politik di tatanan pemerintahan provinsi dan berakibat buruk bagi tata laksana pemerintahan (hindari conflict of interested), sebab gubernur akan terbebani oleh sikap politik DPRD dan ke depan tak menutup kemungkinan lembaran reformasi akan ditutup kembali; sebab jabatan Presiden akan dipilih kembali oleh Parlemen (gabungan MPR-DPR dan DPD RI) menandakan kembalinya kekuasaan dan kedaulatan rakyat ke tangan Parpol. Sebab itu, Pilgub harus melalui mekanisme khusus yakni; mohon pertimbangan khusus bapa Presiden Ir. H. Joko Widodo untuk mengeluarkan PERPU khusus pengganti UU. guna pembentukan Dewan Independen Pilgub (DIP), untuk menyeleksi dan menyaring bakal calon gubernur di seluruh Indonesia, kemudian diserahkan tiga atau empat nama mewakili setiap provinsi untuk dipilih dan ditunjuk langsung oleh Presiden sebagai Gubernur dan ditunjuk bantu seorang wakil gubernur. Selanjutnya Dewan Independen Gubernur bertugas menjalankan misi pengawasan atas kinerja para gubernur seluruh provinsi di Indonesia. Pada point ini, menjadi HAK Prerogatif Presiden, dimana Dewan Independen Pilgub (DIP), dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. PERPU terkait DIP Pilgub, alangkah baiknya dikeluarkan sebelum Pemilu serentak dilangsungkan artinya; tahun 2023 harus sudah dibentuk DIP dan pada akhir tahun 2023 sekiranya sudah ada utusan gubernur mewakili setiap provinsi di dalam bingkai NKRI. agar ada pengawasan dan monitoring bagi pelaksanaan pemilu serentak di seluruh Indonesia. Namun untuk wilayah provinsi yang masuk kategori wilayah khusus seperti; Papua, Aceh dan DIY serta IKN, diperlukan aturan penunjang khusus pula. Artinya; untuk tata pemilihan gubernur melalui mekanisme dan tahapan khusus yang disesuaikan dengan UU Otsus maupun UU daerah Istimewa di wilayah tersebut. Atau bisa juga pertimbangan Presiden melalui PERPU pengganti UU untuk memilih, mengangkat dan melantik langsung bakal Cagub melalui mekanisme layaknya pengangkatan Pj. Gubernur.
Apakah nama Jabatan Gubernur boleh di ganti ??? Ya… Bole saja atas aturan dan kesepakatan pemegang otorita. Bersandar ada Sistim Trias politikal negara, Maka dengan inj sekiranya mohon pertimbangan khusus pergantian nama Jabatan gubernur dengan :
1. Kepala Otorita Wilayah
2. Utusan Khusus Pusat Wilayah
3. Duta Pusat Wilayah dan atau
4. Tetap menggunakan nama Gubernur namun kata provinsi di rubah ke Wilayah yang membawahi pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.
Setiap pemimpin ada masanya, dan setiap masa ada pemimpinnya.
Sekian…
*Vivere Militare Est*
Salam Kebhinekaan NKRI,
Andy Sadipun Komber








Komentar