Ambon, SP. Com. Proposal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sebelumnya telah dirampungkan oleh Pemerintah Kota Ambon sesuai konsultasi dengan Kementerian Kesehatan RI, saat ini masih tertahan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Padahal, proposal tersebut telah disampaikan beberapa waktu yang lalu oleh Pemerintah Kota kepada Pemerintah Provinsi Maluku yang berkewenangan untuk menyampaikan proposal tersebut ke Kementerian Kesehatan RI.
Pemerintah Kota sendiri telah menyiapkan proposal pengusulan PSBB tersebut demi sebuah aturan yang wajib dipatuhi masyarakat karena ada sanksi saat diterapkan. Yang tujuannya untuk memutus mata rantai Covid-19.
Karena saat ini, jumlah masyarakat yang terindikasi positif Covid-19 terus bergerak naik dan memberikan ketakutan tersendiri bagi masyarakat yang ada. Sehingga PSBB dinilai menjadi langkah strategis untuk mengatur masyarakat dalam menghadapi pandemi covid 19.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, SH mengatakan, saat ini proposal PSBB masih berada di Pemprov dan belum diteruskan ke Kementerian Kesehatan RI. Padahal sebelumnya telah prediksikan bahwa proposal tersebut akan disampaikan usai Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah lalu.
Politisi Partai Golkar ini menilai, kewenangan penyampaian proposal tersebut memang hak dari Pemprov Maluku sehingga apa yang menjadi keputusan Pemprov akan dipatuhi Pemerintah Kota.
“Kalau nanti pemerintah provinsi merasa bahwa harus itu diteruskan ke kementerian untuk ditetapkan dan disahkan daerah dengan status PSBB dalam skala besar,” terang Louhenapessy, kepada awak media, Kamis (04/6/2020).
Disebutkan, PSBB sendiri merupakan kebijakan dan kewenangan dari Pemerintah Pusat dan saat ini masih ada kajian yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sebelum nantinya diteruskan ke Kementerian.
Namun dengan mempertimbangkan jumlah kasus terkonfirmasi positif di Kota Ambon semakin meningkat, dia kemudian mengambil kebijakan untuk melaksanakan Pra PSBB dengan mempertimbangkan peraturan dalam penerapan PSBB.
“Selaku Kepala daerah, ini kota harus lebih awal kita mengambil langkah. Tidak perlu lagi kita tunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk kepentingan kita sendiri,” tegasnya.
Menurut dia, Pra PSBB akan memberikan pemahaman dan menunjukan pentingnya masyarakat yang ada di Kota Ambon dapat displin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Menurut saya, undang-undang memberikan pemahaman kepada kita untuk memutuskan dengan peraturan PSBB ini.
Supaya jauh lebih menunjukan bahwa ini kepentingan rakyat dan masyarakat kita,” tutupnya. (**)










Komentar